Komisi VI Minta Kemendag Pastikan Amanat UU Perdagangan Dilakukan Sesuai Tupoksi

21-06-2023 / KOMISI VI
Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Mohammad Hekal saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) Panja Pangan dan Barang Kebutuhan Pokok Komisi VI dengan Dirjen Perdagangan Dalam Negeri, Dirjen Perdagangan Luar Negeri dan Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan RI, di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Rabu (21/6/2023). Foto : Devi/Man

 

Panitia Kerja (Panja) Pangan dan Barang Kebutuhan Pokok Komisi VI DPR RI meminta Kementerian Perdagangan RI memastikan tugas yang diamanatkan oleh UU Nomor  7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dilaksanakan sesuai tupoksi, kewenangan, dan perangkat yang memadai. Hal tersebut termasuk antara lain pengetahuan data stok pangan dan barang kebutuhan pokok, pemantauan kebijakan harga, distribusi sekaligus pengawasannya.

 

Hal tersebut dikatakan Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Mohammad Hekal saat membacakan kesimpulan Rapat Dengar Pendapat (RDP) Panja Pangan dan Barang Kebutuhan Pokok Komisi VI dengan Dirjen Perdagangan Dalam Negeri, Dirjen Perdagangan Luar Negeri dan Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan RI, di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Rabu (21/6/2023). Rapat tersebut terkait dengan kewenangan Kementerian Perdagangan yang mengatur persoalan pangan nasional berdasarkan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.

 

Komisi VI, lanjut Hekal, juga meminta Kemendag memastikan bahwa Kemendag mempunyai kewenangan yang cukup untuk bisa bergerak cepat dalam hal adanya distorsi atau gangguan pasar, logistik maupun distribusi produk pangan dan barang kebutuhan pokok.

 

"Ini sebenarnya mempertegas apa yang telah kita bincangkan mengenai diskresi. Sebab terakhir saya lihat sulit itu untuk diwujudkan, karena kadang saya nggak tau sengaja atau tidak kadang-kadang terkesan diperlambat, karena ketergantungannya dengan kementerian-kementerian lain," ujar Politisi Fraksi Partai Gerindra ini.

 

Lebih lanjut, Komisi VI juga meminta Kemendag melakukan pengembangan sistem monitoring harga pangan dan ketersediaan barang kebutuhan pokok. "Ini kan yang bapak mau tingkatkan kan lebih pembobotan terhadap pengaturan barang kebutuhan pokok. Jadi kalau yang kebutuhan pokok bapak lebih banyak mengatur, kalau yang pangan kan sifatnya monitoring saja," jelasnya. (bia/rdn)

BERITA TERKAIT
Rivqy Abdul Halim: BUMN Rugi, Komisaris Tak Layak Dapat Tantiem
19-08-2025 / KOMISI VI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi VI DPR RI, Rivqy Abdul Halim menegaskan dukungan atas langkah Presiden Prabowo Subianto menghapus tantiem...
KAI Didorong Inovasi Layanan Pasca Rombak Komisaris dan Direksi
15-08-2025 / KOMISI VI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi VI DPR RI Nasim Khan menyambut baik pergantian Komisaris dan Direksi PT Kereta Api Indonesia...
Puluhan Ribu Ton Gula Menumpuk di Gudang, Pemerintah Harus Turun Tangan
11-08-2025 / KOMISI VI
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Komisi VI DPR RI Nasim Khan menyoroti kondisi sejumlah gudang pabrik gula di wilayah Situbondo dan...
Koperasi Merah Putih adalah Ekonomi yang Diamanahkan Oleh Founding Fathers Kita
06-08-2025 / KOMISI VI
PARLEMENTARIA, Jakarta– Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih didorong oleh kebutuhan untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi masyarakat desa melalui pendekatan ekonomi kerakyatan yang...