Komisi VI Minta Kemendag Pastikan Amanat UU Perdagangan Dilakukan Sesuai Tupoksi

21-06-2023 / KOMISI VI
Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Mohammad Hekal saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) Panja Pangan dan Barang Kebutuhan Pokok Komisi VI dengan Dirjen Perdagangan Dalam Negeri, Dirjen Perdagangan Luar Negeri dan Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan RI, di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Rabu (21/6/2023). Foto : Devi/Man

 

Panitia Kerja (Panja) Pangan dan Barang Kebutuhan Pokok Komisi VI DPR RI meminta Kementerian Perdagangan RI memastikan tugas yang diamanatkan oleh UU Nomor  7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dilaksanakan sesuai tupoksi, kewenangan, dan perangkat yang memadai. Hal tersebut termasuk antara lain pengetahuan data stok pangan dan barang kebutuhan pokok, pemantauan kebijakan harga, distribusi sekaligus pengawasannya.

 

Hal tersebut dikatakan Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Mohammad Hekal saat membacakan kesimpulan Rapat Dengar Pendapat (RDP) Panja Pangan dan Barang Kebutuhan Pokok Komisi VI dengan Dirjen Perdagangan Dalam Negeri, Dirjen Perdagangan Luar Negeri dan Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan RI, di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Rabu (21/6/2023). Rapat tersebut terkait dengan kewenangan Kementerian Perdagangan yang mengatur persoalan pangan nasional berdasarkan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.

 

Komisi VI, lanjut Hekal, juga meminta Kemendag memastikan bahwa Kemendag mempunyai kewenangan yang cukup untuk bisa bergerak cepat dalam hal adanya distorsi atau gangguan pasar, logistik maupun distribusi produk pangan dan barang kebutuhan pokok.

 

"Ini sebenarnya mempertegas apa yang telah kita bincangkan mengenai diskresi. Sebab terakhir saya lihat sulit itu untuk diwujudkan, karena kadang saya nggak tau sengaja atau tidak kadang-kadang terkesan diperlambat, karena ketergantungannya dengan kementerian-kementerian lain," ujar Politisi Fraksi Partai Gerindra ini.

 

Lebih lanjut, Komisi VI juga meminta Kemendag melakukan pengembangan sistem monitoring harga pangan dan ketersediaan barang kebutuhan pokok. "Ini kan yang bapak mau tingkatkan kan lebih pembobotan terhadap pengaturan barang kebutuhan pokok. Jadi kalau yang kebutuhan pokok bapak lebih banyak mengatur, kalau yang pangan kan sifatnya monitoring saja," jelasnya. (bia/rdn)

BERITA TERKAIT
KAI Harus Hentikan Praktik Outsourcing dan Benahi Sistem Digitalisasi Tiket yang Rentan Disalahgunakan
20-08-2025 / KOMISI VI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi VI DPR RI Mufti Anam mendorong PT Kereta Api Indonesia (Persero) membenahi secara serius manajemen...
Komposisi Direksi Baru KAI Bukan Seremonial, Harus Percepat Adaptasi dan Kebijakan Strategis
20-08-2025 / KOMISI VI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, Adisatrya Suryo Sulisto, mengingatkan jajaran direksi baru PT Kereta Api Indonesia...
Legislator Dukung Wacana Penghapusan Tantiem dan Perampingan Komisaris BUMN
20-08-2025 / KOMISI VI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Pidato Presiden Prabowo Subianto yang menyoroti pembenahan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) mendapat perhatian serius dari berbagai...
Jangan Kejar Profit Saja, KAI Harus Jadikan Tanggung Jawab Publik Sebagai Prioritas
20-08-2025 / KOMISI VI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Adisatrya Suryo Sulisto menegaskan bahwa PT Kereta Api Indonesia (Persero) tidak...