Timbulkan Masalah Baru di Masyarakat, Tim Panja Revisi Kedua UU ITE Serap Masukan Pemprov Banten

10-06-2023 / KOMISI I
Wakil Ketua Komisi I DPR RI Utut Adianto (dua dari kiri) saat memimpin Kunjungan Kerja Tim Panja RUU tentang Perubahan Kedua UU ITE ke Serang, Provinsi Banten, Jumat (9/6/2023). Foto: Chasbi/nr

 

Tim Kunjungan Kerja Panitia Kerja (Panja) Perubahan (revisi) Kedua Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Komisi I DPR RI menyerap masukan dari Pemerintah Provinsi Banten, Kejaksaan Tinggi Banten, dan Polda Banten. Serap masukan ini diperlukan, sebab menurut Wakil Ketua Komisi I DPR RI Utut Adianto, implementasi dari UU ITE tersebut sejauh ini menimbulkan persoalan baru.

 

Sehingga, memunculkan banyak keberatan dari sebagian masyarakat, khususnya Pasal 27 ayat (3) tentang pencemaran nama baik dan/atau penghinaan melalui internet. Sehingga, UU Nomor 19 tahun 2016 yang merupakan perubahan kedua dari UU ITE tersebut perlu diperjelas beberapa rumusan permasalahannya.

 

“Saran dan masukan akan kami simulasikan  terhadap revisi kedua RUU No 11 Tahun 2008 guna memperjelas rumusan pasal yang di dalam pelaksanaannya menimbulkan permasalahan di masyarakat,” ungkap Utut saat memimpin Kunjungan Kerja Tim Panja RUU tentang Perubahan Kedua UU ITE ke Serang, Provinsi Banten, Jumat (9/6/2023). 

 

Legislator Fraksi PDIP itu mengatakan bahwa Pemprov Banten dan Kajati sangat lugas dalam memberikan masukan yang langsung tertuju ke pasal-pasal yang dimaksud. Serta, dari pihak Polda Banten dinilai telah memberikan masukan yang sangat konkret.

 

“Masukan dan saran untuk pasal ini akan kita selesaikan sebaik-baiknya bukan secepat-cepatnya, karena ini UU yang niatnya baik tetapi bisa merepotkan banyak pihak,” kata Utut.

 

Legislator Daerah Pemilihan Jawa Tengah VII itu mengatakan bahwa masukan dan saran akan disimulasikan oleh Tim Panja. Sehingga, ia menegaskan, idealnya masukan tersebut akan tertera di bagian penjelasan, tetapi jika bisa dimasukan ke norma maka akan disesuaikan. 

 

“Selain dari instansi yang hadir, masukan  lain juga telah kami himpun seperti dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), para ahli, akademisi dan lain-lain. Tentunya ini semua akan kami simulasikan,” tutupnya. (cas/rdn)

BERITA TERKAIT
Soroti Ancaman Kebocoran Data, Sarifah: Payment ID Harus Dikaji Lebih Dalam
13-08-2025 / KOMISI I
PARLEMENTARIA, Padang - Anggota Komisi I DPR RI Sarifah Ainun Jariyah menilai penerapan payment ID dalam setiap transaksi digital harus...
Oleh Soleh Minta Pemerintah Tak Kompromi Soal Penamaan Laut Ambalat
13-08-2025 / KOMISI I
PARLEMENTARIA, Padang - Anggota Komisi I DPR RI Oleh Soleh menyatakan penolakan keras dan meminta Pemerintah Indonesia untuk bersikap tegas...
Legislator Dorong Penataan Organisasi dan Infrastruktur TNI di Daerah
13-08-2025 / KOMISI I
PARLEMENTARIA, Pangkal Pinang — Anggota Komisi I DPR RI Taufiq R. Abdullah mendorong adanya penataan organisasi dan infrastruktur Tentara Nasional...
Trinovi Soroti Rencana Pembentukan Satuan Baru di KOREM 042/Gapu Jambi
13-08-2025 / KOMISI I
PARLEMENTARIA, Jambi - Anggota Komisi I DPR RI, Trinovi Khairani, memberikan perhatian khusus terhadap rencana pembentukan satuan baru di jajaran...