Rifqinizamy: Jalan Provinsi dan Kabupaten Dapat Didanai Melalui APBN, Diatur dalam UU

18-05-2023 / KOMISI II
Anggota Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda. Foto: Mentari/nr

 

Anggota Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda mengungkapkan jalan provinsi ataupun jalan kabupaten kota bisa diperbaiki melalui dana APBN. Menurutnya, hal ini sudah sesuai Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Jalan.

 

 "Jalan provinsi ataupun jalan kabupaten kota yang harusnya menjadi kewenangan pemerintah provinsi ataupun pemerintah kabupaten kota dengan dana APBD itu (dapat) diperbaiki melalui dana APBN," kata Rifqi dalam keterangannya, Rabu, (17/5/2023).

 

Menurutnya hal tersebut sangat memungkinkan, karena dalam UU Nomor 2 Tahun 2022 dijelaskan dana APBN sekarang boleh digunakan untuk melakukan perbaikan kepada jalan provinsi dan jalan kabupaten kota, manakala provinsi dan kabupaten kota dinyatakan tidak mampu untuk melakukan itu.

 

"Tentu ada prosesnya. Ada proses perencanaan, ada proses lelang, dan seterusnya yang harus dilakukan oleh Balai Jalan di setiap provinsi," ujar Politisi Fraksi PDI-Perjuangan itu.

 

Menurutnya, melalui UU Nomor 2 Tahun 2022 merupakan wujud keberpihakan DPR RI dan pemerintah pusat kepada infrastruktur yang ada di Indonesia. "Saya dulu bersyukur sebagai Anggota Komisi V DPR RI merupakan Anggota dari Panja Rancangan Undang-Undang Jalan ini, dan Alhamdulillah sekarang masyarakat sudah mulai merasakan manfaatnya," ujarnya.

 

Di akhir penyampaian, Rifqi berharap dengan UU Jalan ini seluruh elemen masyarakat dan pemerintahan baik pusat dan daerah bisa bergotong-royong untuk terus menghadirkan infrastruktur terbaik di Indonesia. "Di mana, di kampung-kampung, di desa-desa, di provinsi bukan hanya di Jawa tapi juga di seluruh Indonesia dalam konteks berpikir kita untuk Indonesia sentris," tutup wakil rakyat dari Dapil Kalimantan Selatan I itu.

 

Diketahui, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) sudah menyiapkan anggaran untuk perbaikan jalan di seluruh Indonesia untuk tahun anggaran 2023/2024, yakni sebesar Rp 32,7 triliun. Ketentuan anggaran tersebut pun sudah dituangkan ke dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 3 Tahun 2023 tentang Jalan Daerah. (we/rdn)

BERITA TERKAIT
Khozin Soroti Lonjakan PBB-P2, Dorong Pemerintah Pusat Respons Keresahan Masyarakat
19-08-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta — Anggota Komisi II DPR RI, Muhammad Khozin, menyoroti fenomena kenaikan tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan...
Legislator Ingatkan Pemda Tak Gunakan Kenaikan Pajak untuk Dongkrak PAD
15-08-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi II DPR RI Deddy Sitorus menegaskan komitmennya dalam mengawasi kebijakan pemerintah daerah (pemda) yang berdampak...
Pemberhentian Kepala Daerah Ada Mekanisme yang Sudah Diatur Undang-Undang
15-08-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Bahtra Banong menjelaskan bahwa untuk memberhentikan Kepala daerah sama dengan pengangkatannya,...
Situasi Pati Telah Kondusif, Saatnya Energi Pemda Fokus untuk Pembangunan
15-08-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Polemik yang terjadi di Pati mulai mereda, khususnya usai pembatalan kenaikan PBB dan permohonan maaf dari Bupati...