Meski Sesuai Daftar Tunggu, Ace Hasan Berharap Kuota Tambahan Calon Jemaah Haji Dapat Pertimbangkan Jemaah Haji Lansia

17-05-2023 / KOMISI VIII
Wakil Ketua VIII DPR RI Ace Hasan Syadzily saat rapat kerja Komisi VIII DPR RI dengan Menteri Agama dan jajarannya di ruang rapat Komisi VIII DPR RI, Jakarta, Rabu (17/5/2023). Foto: Runi/nr

 

Wakil Ketua VIII DPR RI Ace Hasan Syadzily mengungkapkan supaya kuota tambahan calon jemaah haji tahun ini yang sebesar delapan ribu dimanfaatkan untuk calon jemaah haji sesuai dengan daftar tunggunya. Meski demikian, ia mengatakan akan lebih baik jika kuota tambahan itu dapat diprioritaskan untuk jemaah haji lansia.

 
“Saya berharap kuota tersebut dimanfaatkan untuk peserta haji regular yang saat ini sudah mencapai 221 ribu calon jemaah haji sesuai daftar tunggunya. Kami juga memberikan catatan untuk kuota tambahan tersebut dipergunakan terutama untuk jemaah haji lansia. Pertama bagi jemaah haji lansia mandiri, yang kedua diperuntukkan bagi jemaah lansia sesuai dengan nomor urut berikutnya. Sehingga, tentu proses penyerapannya tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” jelas Ace di sela-sela rapat kerja Komisi VIII DPR RI dengan Menteri Agama dan jajarannya di ruang rapat Komisi VIII DPR RI, Jakarta, Rabu (17/5/2023).
 

Selain itu, lanjut Ace, pihaknya juga mendukung jika penyerapan kuota tambahan tersebut juga memperhatikan pendamping calon jemaah haji lansia. Karena, sebagaimana diketahui bahwa jumlah jemaah haji lansia pada tahun ini jauh lebih besar dari pada tahun-tahun sebelumnya. Karena pada tahun ini Indonesia juga memberangkatkan jemaah lansia yang tidak dapat berangkat pada tahun 2022 yang lalu.
 

Dalam kesempatan itu, Politisi Fraksi Partai Golkar ini menegaskan bahwa jika jemaah calon haji lansia tidak memiliki pendamping yang bisa berangkat ke tanah suci, maka Kementerian Agama wajib memberikan pelayanan pendamping, terutama dari aspek petugas. Pasalnya, menurutnya tidak bisa jemaah haji lansia pergi tanpa pendamping, baik pendamping yang dari mahram-nya atau petugas haji. 


Karena itu Ace menekankan, jemaah haji tersebut tidak bisa dibiarkan berangkat haji tanpa pendampingan kepada mereka. “Pilihannya ada dua, diberikan kepada lansia atau kita mempersiapkan petugas haji yang memberikan pelayanan pada lansia tersebut,” pungkasnya. (ayu,yas/aha)

BERITA TERKAIT
Komisi VIII Serap Aspirasi Soal Layanan Haji bagi Lansia dan Disabilitas
21-08-2025 / KOMISI VIII
PARLEMENTARIA, Jakarta — Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang menegaskan pentingnya memperkuat aspek pelayanan bagi jemaah haji penyandang disabilitas...
RUU Penyelenggaraan Haji: Soroti Transisi Kelembagaan dan Usulan Kampung Haji
20-08-2025 / KOMISI VIII
PARLEMENTARIA, Jakarta – Komisi VIII DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama sejumlah organisasi kemasyarakatan Islam di Nusantara...
Revisi UU Haji Diharapkan Tingkatkan Kualitas Pelayanan Jemaah
20-08-2025 / KOMISI VIII
PARLEMENTARIA, Jakarta — Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Abidin Fikri, menegaskan bahwa revisi Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah...
Maman Imanulhaq Dorong Kemenag Perkuat PAUD Qu’ran
14-08-2025 / KOMISI VIII
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi VIII DPR RI Maman Imanulhaq mendorong Kementerian Agama (Kemenag) untuk memperkuat posisi Pendidikan Anak Usia...