Legislator Kritisi Serapan Anggaran Triwulan I Kementerian ATR-BPN

11-04-2023 / KOMISI II
Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus. Foto : Tari/Man

 

Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus mengkritisi realisasi serapan anggaran Kementerian ATR/BPN hingga bulan Maret (Triwulan I) tahun 2023. Sebab, menurutnya, serapan anggaran di kementerian itu dinilai lebih banyak diserap untuk program dukungan manajemen, namun belum maksimal diserap untuk program pengelolaan dan layanan pertanahan serta program penyelenggaraan penataan ruang.

 

"Setelah dielaborasi, capaian anggaran output prioritas tahun 2023 masih terdapat realisasi yang belum digunakan sama sekali pada tiga jenis kegiatan, dokumen persetujuan substansi RDTR Kab/Kota, peta tematik pertanahan dan ruang, dan data tanah ulayat," kata Guspardi Gaus dalam keterangan tertulisnya yang dikutip Parlementaria, Selasa (11/4/2023).

 

Terkait realisasi anggaran ini juga Komisi II menuliskannya dalam kesimpulan rapat dengan Kementerian ATR/BPN, dan meminta Kementerian ATR/BPN RI meningkatkan capaian realisasi anggaran TA 2023 terutama pada program penyelenggaraan penataan ruang dan program pengelolaan dan layanan pertanahan.

 

Sementara itu, disampaikan Guspardi, jenis kegiatan lainnya seperti peta zona nilai tanah, akses reformasi dan SK redistribusi tanah, capaian anggarannya baru berkisar antara 0,02 sampai 0,04 persen. Hal ini menimbulkan pertanyaan publik bahwa realisasi anggaran kegiatan-kegiatan tersebut belum bergerak signifikan. "Apakah ada kendala yang dihadapi dalam persoalan ini sehingga capaiannya belum menggembirakan," tanyanya.

 

Legislator dari Fraksi PAN ini juga menyoroti adanya pemotongan anggaran dari pemerintah terhadap Kementerian ATR/BPN sebesar Rp411,66 miliar. Sumber dana yang dipotong adalah rupiah murni dari 3 (tiga) jenis belanja, yaitu belanja pegawai, belanja barang, dan belanja modal.

 

Menurutnya, untuk jenis belanja barang dan belanja modal bisa dilakukan penyesuaian walau ada pemotongan anggaran. Namun penyesuaian sulit dilakukan untuk belanja pegawai. "Jumlah pengeluaran untuk belanja pegawai ketika diajukan kepada Kemenkeu dan Bappenas tentu sudah terukur berdasarkan jumlah pegawai menurut golongan dan jabatan dan lain sebagainya. Belanja pegawai itu merupakan kewajiban negara untuk membayarkannya," tutupnya. (we/rdn)

BERITA TERKAIT
Rencana Pemotongan Transfer ke Daerah Berimplikasi Serius terhadap Situasi Sosial-Politik
24-08-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Surabaya - Anggota Komisi II DPR RI, Deddy Sitorus, mengingatkan potensi dampak serius jika rencana pemotongan transfer pusat ke...
Soroti Polemik PBB-P2, Komisi II Akan Minta Klarifikasi Kemendagri
23-08-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Malang - Anggota Komisi II DPR RI Muhammad Khozin, menyoroti polemik Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2)...
Legislator Soroti Beban Pajak Daerah di Tengah Pemotongan Transfer Pusat
22-08-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Surabaya - Anggota Komisi II DPR RI, Deddy Sitorus, menyoroti kondisi fiskal daerah yang kian tertekan akibat efisiensi anggaran...
Komisi II Apresiasi Kemandirian Fiskal Kota Semarang
22-08-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Semarang – Komisi II DPR RI memberikan apresiasi kepada Pemerintah Kota Semarang yang telah menunjukkan kemandirian fiskal dengan pendapatan...