M Husni Dorong Pemerintah Permudah Izin Badan Amil Zakat di Indonesia

10-04-2023 / KOMISI VIII
Anggota Komisi VIII DPR RI M Husni saat rapat, di Gedung DPR, Jakarta, Senin (10/4/2023). Foto : Runi/Man

 

Langkah Kementerian Agama mengumumkan daftar 108 lembaga zakat tidak berizin dinilai tak tepat. Langkah ini justru memperlihatkan ketidakpekaan pemerintah pada realitas sosial-keagamaan yang ada, bahwa masyarakat sudah memiliki lembaga zakat yang mereka percaya untuk mengelola dana zakat mereka. Tugas pemerintah justru untuk memfasilitasi dan mempermudah agar lembaga-lembaga ini memiliki izin, karena mereka membantu pelaksanaan ibadah masyarakat, yakni hak yang dijamin oleh konstitusi.

 

“Jadi yang pertama itu, Baznas harus banyak membuka diri karena Baznas ini kan orangnya juga tidak banyak. yang mau diurus ini kalau kita katakan dari 270 juta penduduk Republik Indonesia ini, yang berzakat itu kita katakan saja lah ya 1/5-nya, itu kan juga sudah puluhan juta orang dan itu bentuk yang bermacam-macam ada perorangan, ada korporasi, dan juga ada juga nelayan, petani, dan lain sebagainya yang harus dibayarkan zakatnya,” kata Anggota Komisi VIII DPR RI M Husni saat diwawancarai Parlementaria, di Gedung DPR, Jakarta, Senin (10/4/2023).

 

“Dan mereka, tangan mereka itu tidak mampu walaupun sudah ada badan ambil baznas itu di provinsi maupun di kabupaten kota. Harus tetap dibantu oleh lembaga-lembaga amil lainnya. Jadi salah satu jalan keluarnya, permudah semuanya. Jadi tentunya zakat ini adalah bagian dari penggerak ekonomi secara nasional sebetulnya,” tambahnya.

 

Ia menegaskan, yang seharusnya dilakukan pemerintah adalah mendalami persoalan apa yang membuat lembaga-lembaga ini belum memiliki izin dan membantu mereka mendapatkannya, bukan melakukan kampanye negatif ke masyarakat.

 

“Ini akibat daripada susahnya perizinan. Akhirnya masing-masing, misalnya organisasi sosial, Saya selaku pimpinan masyarakat aceh di Sumatera Utara, tergabung dan sepakat, itu setiap tahun mengumpulkan zakat itu sampai miliaran rupiah. Akhirnya karena tak ada izin ya kita melakukan secara personal-personal. Akhirnya tidak, pemerataan seperti yang diharapkan Baznas tidak akan tercapai,” imbuh Husni. (tn/aha)

BERITA TERKAIT
Maman Imanulhaq Dorong Kemenag Perkuat PAUD Qu’ran
14-08-2025 / KOMISI VIII
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi VIII DPR RI Maman Imanulhaq mendorong Kementerian Agama (Kemenag) untuk memperkuat posisi Pendidikan Anak Usia...
Legislator Komisi VIII Dorong Peningkatan Profesionalisme Penyelenggaraan Haji
30-07-2025 / KOMISI VIII
PARLEMENTARIA, Surabaya - Anggota Komisi VIII DPR RI Inna Amania menekankan pentingnya efektivitas dan profesionalisme dalam penyelenggaraan ibadah haji. Hal...
Selly Andriany Ingatkan Pentingnya Harmoni Sosial Pasca Perusakan Rumah Doa di Sumbar
30-07-2025 / KOMISI VIII
PARLEMENTARIA, Jakarta — Menanggapi insiden perusakan rumah doa umat Kristiani di Sumatera Barat, Anggota Komisi VIII DPR RI, Selly Andriany...
Selly Andriany Minta Penindakan Tegas atas Perusakan Rumah Doa GKSI di Padang
30-07-2025 / KOMISI VIII
PARLEMENTARIA, Jakarta — Anggota Komisi VIII DPR RI, Selly Andriany Gantina, menyayangkan aksi intoleransi yang terjadi di Padang, Sumatera Barat,...