Cita-Cita Sadar Keberagaman dan Toleransi Harus Selalu Dipupuk

25-02-2023 / KOMISI III
Anggota Komisi III DPR RI Taufik Basari. Foto: Jaka/nr

 

Anggota Komisi III DPR RI Taufik Basari menegaskan cita-cita akan kesadaran dalam keberagaman dan toleransi harus selalu dipupuk. Menurutnya, jangan sampai ada tindakan kekerasan karena perbedaan keyakinan. Hidup toleran dan saling menghormati di tengah-tengah masyarakat yang heterogen harus menjadi kewajaran dan kesadaran bersama.

 

Hal itu disampaikan Taufik dalam merespon peristiwa penghentian paksa ibadah di Gereja Kristen Kemah Daud (GKKD), Kabupaten Tulang Bawang, Provinsi Lampung, Minggu (19/2/2023). Atas peristiwa tersebut Anggota Dewan dari Dapil Lampung I ini langsung mendatangi Mapolresta Bandar Lampung dan berdiskusi bersama Kapolres Kombes Ino Harianto. Pria yang kerap disapa Tobas ini pun menyayangkan dan mengecam atas peristiwa yang terjadi. Dia pun menilai kejadian tersebut tidak menunjukan bentuk toleransi antar umat beragama.


Dia mengungkapkan, polemik ibadah jemaah GKKD yang berlokasi di Rajabasa Bandar Lampung ini tidak lepas dari adanya Peraturan Bersama Menteri Agama dan Mendagri Nomor 8 Tahun 2006 dan Nomor 9 Tahun 2006 tentang Pendirian Rumah Ibadah.

 

Menurut Taufik, peraturan tersebut justru disalahtafsirkan oleh masyarakat, yang dianggap sebagai dasar pelarangan penggunaan atau ibadah agama minoritas di Indonesia. Untuk itu, jelasnya, Komisi III DPR RI akan menemui Kementerian Agama untuk meminta merevisi bahkan mencabut peraturan tersebut.

 

"Cara berfikir dari peraturan 2 menteri itu akan membuat cita-cita kita sadar keberagaman dan toleransi akan sulit," papar Tobas dalam siaran persnya, Jumat (24/2/2023).


Karena itu, Politisi Fraksi Partai Nasdem ini meminta kasus penghentian ibadah di Gereja Kristen Kemah Daud dapat diusut tuntas dan pelakunya ditindak tegas agar peristiwa serupa tidak terulang kembali. Sementara itu, kasus dugaan persekusi hingga saat ini masih dalam penyidikan oleh Polda Lampung.

 

Diketahui, kasus ini viral di media sosial terkait larangan beribadah jemaat Gereja Kristen Kemah Daud yang dilakukan oleh Ketua RT 12 dengan inisial WK. WK melarang untuk melaksanakan ibadah itu lantaran terkait permasalahan izin penggunaan rumah yang dijadikan tempat beribadah.

 

Atas video yang viral itu, Kapolresta Bandar Lampung Kombes Ino Harianto telah melakukan pertemuan bersama Pemerintah Daerah dan Forum Kerukunan Umat Beragama untuk memberikan izin sementara penggunaan Gereja Kemah Daud dan menjamin keamanan proses ibadahnya. (ssb/rdn)

BERITA TERKAIT
Legislator Nilai Penegakan Hukum Meningkat, Dorong Transparansi & Perlindungan Masyarakat
15-08-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta — Anggota Komisi III DPR RI, Bimantoro Wiyono, menilai penegakan hukum di tanah air telah menunjukkan perkembangan signifikan,...
Vonis Mati Kompol Satria dalam Kasus Narkoba Momentum Reformasi di Internal POLRI
14-08-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi III DPR Gilang Dhielafararez menilai putusan vonis mati terhadap mantan Kasatreskrim Polresta Barelang, Kompol Satria...
Anggota Komisi III: Jangan Hilangkan Kesakralan HUT RI karena Polemik Bendera One Piece
07-08-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta — Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah, meminta semua pihak untuk mengedepankan paradigma konstruktif dalam menyikapi polemik pengibaran...
Libatkan Tim Ahli Independen dan Akuntabel dalam Audit Bukti Kasus Kematian Diplomat Muda
05-08-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI Gilang Dhielafararez mendorong agar ada audit forensik digital terhadap seluruh bukti CCTV...