Pertamina Harus Terus Mutakhirkan Data Masyarakat Penerima Elpiji Subsidi

09-02-2023 / KOMISI VI
Anggota Panja Distribusi Elpiji Komisi VI DPR RI Deddy Yevri Sitorus (kiri) saat mengikuti Kunjungan Kerja Spesirik (Kunspek) Komisi VI DPR RI ke Provinsi Surabaya, Rabu (8/2/2023). Foto: Nadhen/nr

 

Anggota Panitia Kerja (Panja) Distribusi Elpiji Komisi VI DPR RI Deddy Yevri Sitorus meminta Pertamina untuk terus melakukan pemutakhiran data penerima elpiji tiga kilogram bersubsidi. Ia ingin agar elpiji tersebut hanya bisa diperoleh orang yang benar-benar membutuhkan.

 

"Patra Niaga, Pertamina tetap harus melakukan verifikasi data dan selalu melakukan pemutakhiran," ujarnya kepada Parlementaria, usai Kunjungan Kerja Spesirik (Kunspek) Komisi VI DPR RI ke Surabaya, Jawa Timur, Rabu (8/2/2023).

 

Selanjutnya, ia juga mengingatkan Pertamina untuk mengawasi pendistribusian gas elpiji bersubsidi tersebut. Ia tidak mau sampai ada oknum-oknum yang melakukan penyelewengan.  "Harus selalu dilakukan evaluasi-evaluasi terhadap para distributor, agen, dan pangkalan itu," kata Politisi Fraksi PDI-Perjuangan itu.

 

Di kesempatan yang sama, Ketua Panja Distribusi Elpiji Komisi VI DPR RI, Sarmuji mengungkapkan bahwa Pertamina melalui Pertamina Patra Niaga harus terus melakukan pendataan. Perusahaan plat merah itu, kata Sarmuji, bahkan sebaiknya melakukan pendataan mandiri.

 

"Jadi, di samping data-data dari Kemensos, Pertamina sendiri melakukan pendataan yang mendasarkan pada daerah teritorial lokal terutama di kepala desa-kepala desa," ujar Wakil Ketua Komisi VI DPR RI itu.


Melalui pemaparan dalam Kunspik ini, PT Pertamina Patra Niaga mengklasifikasikan beberapa pihak yang diperbolehkan membeli elpiji tiga kilogram. Mulai dari kelas rumah tangga, usaha mikro, petani, hingga nelayan.

 

Untuk kelas rumah tangga dan usaha mikro, saat ini belum ada aturan konkret untuk mengaturnya. Namun, untuk kelas nelayan, yang diperbolehkan membeli elpiji tiga kilogram hanya mereka yang memiliki kapal penangkap ikan kecil dengan kapasitas tonase kotor setara atau di bawah 5 GT. Lalu, untuk petani, yang diperbolehkan adalah petani kecil dengan plot tanah setara atau di bawah 0,5 hektar. (ndn/rdn)

BERITA TERKAIT
Rivqy Abdul Halim: BUMN Rugi, Komisaris Tak Layak Dapat Tantiem
19-08-2025 / KOMISI VI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi VI DPR RI, Rivqy Abdul Halim menegaskan dukungan atas langkah Presiden Prabowo Subianto menghapus tantiem...
KAI Didorong Inovasi Layanan Pasca Rombak Komisaris dan Direksi
15-08-2025 / KOMISI VI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi VI DPR RI Nasim Khan menyambut baik pergantian Komisaris dan Direksi PT Kereta Api Indonesia...
Puluhan Ribu Ton Gula Menumpuk di Gudang, Pemerintah Harus Turun Tangan
11-08-2025 / KOMISI VI
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Komisi VI DPR RI Nasim Khan menyoroti kondisi sejumlah gudang pabrik gula di wilayah Situbondo dan...
Koperasi Merah Putih adalah Ekonomi yang Diamanahkan Oleh Founding Fathers Kita
06-08-2025 / KOMISI VI
PARLEMENTARIA, Jakarta– Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih didorong oleh kebutuhan untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi masyarakat desa melalui pendekatan ekonomi kerakyatan yang...