Komisi II Setujui R-PKPU tentang Dapil dan Alokasi Kursi Anggota Parlemen pada Pemilu 2024

06-02-2023 / KOMISI II
Menurut Wakil Ketua Komisi II DPR RI Syamsurizal usai rapat kerja Komisi II dengan Mendagri, KPU, Bawaslu, DKPP di Gedung Nusantara, Jakarta, Senin ini (6/2/2023), Foto: Tari/Man

 

Komisi II DPR RI bersama dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendgri), Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI), Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia (Bawaslu RI), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia (DKPP RI) menyetujui Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (R-PKPU) tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Dalam Pemilihan Umum tahun 2024.

 

Menurut Wakil Ketua Komisi II DPR RI Syamsurizal penyetujuan dalam rapat kerja Komisi II dengan Mendagri, KPU, Bawaslu, DKPP di Gedung Nusantara, Jakarta, Senin ini (6/2/2023), merupakan lanjutan dari pertemuan konsinyering beberapa hari yang lalu.

 

“Ketika itu kita melakukan semacam pembulatan pendapat, kira-kira berkenaan dengan dapil. Sebagaimana yang diputuskan oleh Putusan MK No. 80 Tahun  2022 yang lalu itu disebutkan bahwasanya KPU itu diberikan semacam kewenangan untuk mengatur penentuan dapil yang baik dan benar karena ada perubahan sebaran jumlah penduduk, ada perubahan jumlah penduduk, bahkan ada pengurangan jumlah penduduk,” jelas Syamsurizal saat ditemui Parlementaria usai rapat.

 

Lebih lanjut, dikatakan Syamsurizal dalam rapat ini juga disetujui lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari PKPU, yakni rancangan daerah pemilihan DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota  Pemilu tahun 2024 beserta peta daerah pemilihannya.

 

”Kita minta kepada KPU membuat semacam sebuah konsep, draft, kira-kira bagaimana perubahan dapil menurut penduduk. Oleh KPU, ketika itu, melihat data penduduk nya secara benar dan minta kepada dukcapil, dari kementerian dalam negeri, dirjen dukcapil, untuk memberikan data yang benar kepada KPU dan atas dasar itu yang sudah disesuaikan dengan pemerintah kabupaten/kota di Indonesia, maka kita menyerahkan kepada pihak KPU, tapi tetap juga kita perlu bahas satu-persatu,” jelasnya. 

 

Namun demikian, Syamsurizal meminta KPU tetap memperhatikan dan masukan dari anggota Komisi II DPR RI Mendagri, Bawaslu, dan DKPP dalam penyusunan dapil ini, termasuk diantaranya jumlah dapil yang berkurang karena berkurangnya jumlah penduduk. 

 

”Karena data jumlah penduduk itu signifikan. Karena sudah diatur dalam undang-undang bahwasanya penetapan dapil, penetapan kursi tergantung kepada jumlah penduduk. Nah, kenapa jumlah penduduk bertambah, selama 5 tahun yang lalu segini, sekarang segini, nah itu ada range-nya. Range yang akan menjadi pedoman. Pada range yang segini, mereka yang punya penduduk 4 juta perlu kursi berapa. Jadi kalo dulunya 2,5 juta, menjadi 4,1 juta misalnya kan, nah ini jelas ada perubahan range. Itu kita sesuaikan dengan range itu,” tutupnya. (we/aha)

BERITA TERKAIT
Khozin Soroti Lonjakan PBB-P2, Dorong Pemerintah Pusat Respons Keresahan Masyarakat
19-08-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta — Anggota Komisi II DPR RI, Muhammad Khozin, menyoroti fenomena kenaikan tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan...
Legislator Ingatkan Pemda Tak Gunakan Kenaikan Pajak untuk Dongkrak PAD
15-08-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi II DPR RI Deddy Sitorus menegaskan komitmennya dalam mengawasi kebijakan pemerintah daerah (pemda) yang berdampak...
Pemberhentian Kepala Daerah Ada Mekanisme yang Sudah Diatur Undang-Undang
15-08-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Bahtra Banong menjelaskan bahwa untuk memberhentikan Kepala daerah sama dengan pengangkatannya,...
Situasi Pati Telah Kondusif, Saatnya Energi Pemda Fokus untuk Pembangunan
15-08-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Polemik yang terjadi di Pati mulai mereda, khususnya usai pembatalan kenaikan PBB dan permohonan maaf dari Bupati...