Kemenag Harus Buat Regulasi Cegah Kekerasan Terhadap Anak

02-02-2023 / KOMISI VIII
Anggota Komisi VIII DPR RI My Esti Wijayati saat mengikuti pertemuan Tim Kunjungan Kerja Spesifik Komisi VIII DPR dengan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Timur, di Surabaya, Jawa Timur, Senin (30/1/2023). Kiki/Man

 

Kementerian Agama (Kemenag) diserukan membuat regulasi untuk mencegah kekerasan terhadap anak di lembaga pendidikan agama. Setidaknya inilah yang disampaikan Anggota Komisi VIII DPR RI My Esti Wijayati.

 

“Kemenag dirasa perlu membuat regulasi untuk melakukan pengawasan lebih mendalam dan secara detail bisa memberikan penilaian dan kontrol, agar peristiwa-peristiwa yang terjadi di beberapa tempat menjadi dan mengemuka di media massa, menjadi keprihatinan mendalam bagi kita semua,” ungkap Esti saat mengikuti pertemuan Tim Kunjungan Kerja Spesifik Komisi VIII DPR dengan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Timur, di Surabaya, Jawa Timur, Senin (30/1/2023).

 

Regulasi itu, kata Esti, tidak hanya mencakup lembaga pendidikan kegamaan Islam saja, namun di seluruh lembaga pendidikan agama yang ada di bawah Kemenag. “Kita tidak hanya membuat untuk yang Islam, Budha juga punya pendidikan keagamaan, Hindu ada, Katholik ada itu Seminari-seminari yang juga berasrama di bawah Kemenag,” ungkap Esti.

 

Kemudian terkait penanganan kekerasan terhadap anak di lembaga pendidikan keagamaan, Esti mendorong agar Kanwil Kemenag Jawa Timur membuat modul untuk guru dan anak didik. “Seharusnya kita sudah punya modul untuk memberikan pemahaman kepada guru maupun anak didik. Mungkin kita bisa adopsi sejumlah undang-undang yang mengatur tentang tindak pencegahan kekerasan seksual. Kanwil Jawa Timur bisa menjadi percontohan mendahului membuat modul pemahaman kekerasan seksual,” harap Esti.

 

Terakhir, politisi PDI Perjuangan ini, menyoroti akurasi validitas data anak didik di lembaga pendidikan keagamaan yang dimiliki Kanwil Kemenag Jawa Timur. Mengingat akurasi data itu sangat penting terhadap program-program pendidikan keagamaan yang diberikan Kemenag terhadap Kanwil Kemenag Jawa Timur.

 

“Jadi ini supaya akurasi data program-program yang diberikan melalui Kemenag tidak terjadi double data. Ingat double data itu implikasinya tidak sekadar menerima uangnya double, tetapi implikasi hukum terkait dengan pengelolaan keuangan, harus bisa kita pastikan dari tujuh lembaga di Jawa Timur ini, tutup Esti. (qq/mh)

BERITA TERKAIT
Revisi UU Haji Diharapkan Tingkatkan Kualitas Pelayanan Jemaah
20-08-2025 / KOMISI VIII
PARLEMENTARIA, Jakarta — Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Abidin Fikri, menegaskan bahwa revisi Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah...
Maman Imanulhaq Dorong Kemenag Perkuat PAUD Qu’ran
14-08-2025 / KOMISI VIII
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi VIII DPR RI Maman Imanulhaq mendorong Kementerian Agama (Kemenag) untuk memperkuat posisi Pendidikan Anak Usia...
Legislator Komisi VIII Dorong Peningkatan Profesionalisme Penyelenggaraan Haji
30-07-2025 / KOMISI VIII
PARLEMENTARIA, Surabaya - Anggota Komisi VIII DPR RI Inna Amania menekankan pentingnya efektivitas dan profesionalisme dalam penyelenggaraan ibadah haji. Hal...
Selly Andriany Ingatkan Pentingnya Harmoni Sosial Pasca Perusakan Rumah Doa di Sumbar
30-07-2025 / KOMISI VIII
PARLEMENTARIA, Jakarta — Menanggapi insiden perusakan rumah doa umat Kristiani di Sumatera Barat, Anggota Komisi VIII DPR RI, Selly Andriany...