Kawal UU HKPD, PKA DPR Gelar FGD Bersama Akademisi & Perwakilan Asosiasi Pemerintah Kota Se-Indonesia
Foto bersama Pusat Kajian Anggaran Setjen DPR RI usai mengadakan FGD beserta Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara Pusat Kajian Anggaran dengan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Trisakti di Kopo, Cisarua, Bogor. Foto: Aisyah/nr
Pusat Kajian Anggaran (PKA) DPR RI menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) membahas 'Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah Terhadap Keuangan Daerah' beserta Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara Pusat Kajian Anggaran dengan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Trisakti. Salah satu yang menjadi fokus pembahasan ialah implikasi Undang-Undang No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).
"Kita ingin melihat bagaimana ini dampaknya terhadap pemerintah kabupaten/kota juga dari kalangan civitas akademika, kira-kira pa yang perlu diperbaiki. Dari pembicaraan tadi memang ada beberapa yang perlu di-highlight misalkan transparansi agar tidak hanya di tingkat level kabupaten/kota tapi juga transparansi di level pusat terkait dengan pengelolaan transfer ke daerah," demikian pernyataan yang disampaikan oleh Analis APBN Ahli Madya di Pusat Kajian Anggaran Sekretariat Jenderal DPR RI Slamet Widodo saat menghadiri FGD di Ruang Sidang II, Wisma Griya Shaba DPR RI di Kopo, Cisarua, Bogor, Jawa Barat pada Senin (30/1/2023).
Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa adanya beberapa kritikan terhadap penurunan tarif pajak daerah yang berakibat pada penurunan PAD (Pendapatan Asli Daerah) dari Pemerintah Kabupaten/Kota. Menurutnya, Pemerintah perlu mengeluarkan produk turunan sebab Pemerintah Daerah sudah menyiapkan Rancangan Perda (Peraturan Daerah) tentang Pajak Daerah yang sesuai dengan pedoman.
"Nah, pedoman ini yang sedang kita tunggu dari pemerintah pusat. Bagaimana kemudian itu diimplementasikan di daerah. Kemudian juga terkait hal-hal lain, misalkan sosialisasi kepada daerah-daerah yang masih merasakan ada beberapa hal yang perlu di klarifikasi daerah terkait dengan penghapusan pajak, dan lainnya," tandas Slamet.
Sementara itu, dalam kesempatan yang sama Kepala Bappeda Kota Bogor yang mewakili Ketua Dewan Pengurus Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia Rudy Masyhudi mengapresiasi hadirnya Undang-Undang No 1 Tahun 2022 sebagai bentuk usaha bersama membangun kemandirian fiskal. Namun ia juga memberikan catatan penting dari sisi positif maupun negatif terkait dengan pajak dan restribusi daerah.
"Jadi pada intinya kami berharap proses-proses setiap regulasi yang dihadirkan oleh Pemerintah Pusat itu mengedepankan partisipasi dari daerah karena apapun yang di munculkan dari pusat itu mengedepankan partisipasi dari daerah. Apapun yang dimunculkan dari pusat itu implementasinya di daerah dan dampaknya akan ada di daerah," tutur Rudy usai menghadiri FGD.
Lebih lanjut, ia berharap pemerintah pusat dapat menindaklanjuti beberapa catatan penting dari pemerintah daerah terkait dengan turunan UU No. 1 Tahun 2022 berupa peraturan pemerintah dan aturan-aturan teknis lainnya. Sehingga kedepannya aturan-aturan yang sudah ada di undnag-undang tersebut bisa lebih jelas.
"PP (Peraturan Pemerintah)nya sampai saat ini belum keluar. Kami berharap segera keluar sehingga kami di daerah dalam menentukan regulasi di daerah berupa Perda itu betul-betul sesuai dengan apa yang dilakukan oleh pemerintah pusat melalui PP atau juklak juknisnya. Kami juga berharap terutama di pemerintah kota itu sesuai dengan pasal 130 ayat 3 di Undang-Undang No. 1 Tahun 2022 ini ada dana alokasi untuk kelurahan, insfrastruktur dan pemberdayaan yang besarannya diturunkan melalui peraturan keuangan dalam DAU (Dana Alokasi Umum) itu ditingkatkan karena pelayanan kelurahan sama dengan pelayanan desa itu melayani seluruh warga yang ada di level terdepan masyarakat," pungkasnya.
FGD ini dibuka dengan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara Pusat Kajian Anggaran dengan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Trisakti. Penandanganan dilakukan oleh Kepala Pusat Kajian Anggaran Helmizar dan juga Akademisi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Trisakti Rinaldi Rustam. Perjanjian kerjasama ini merupakan bagian dalam mewujudkan proses legislasi di DPR yang berbasis akademis dan nantinya akan berkaitan dengan APBN 2024. Pusat Kajian Anggaran akan memastikan Mahasiswa memahami proses legislatif di DPR dengan Program Merdeka Belajar. (ais/aha)