Komisi X DPR RI Sepakat Ciptakan Pariwisata Unggul Khas Indonesia

25-01-2023 / KOMISI X
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Agustina Wilujeng Pramestuti saat memimpin RDPU di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Selasa (24/1/2023). Foto: Dep/nr

 

Komisi X DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Panja RUU Kepariwisataan dengan para akademisi. Agenda ini dinilai vital demi menyempurnakan kebijakan tata kelola Industri Usaha Pariwisata dan Destinasi Pariwisata. Sehingga, Wakil Ketua Komisi X DPR RI Agustina Wilujeng Pramestuti berharap agar kebijakan pariwisata yang lahir nanti bisa menciptakan pariwisata unggul khas Indonesia.

 

“Komisi X ini merupakan komisi peradaban bersifat filosofis dan idealis terutama dalam proses pembentukan peraturan. Mudah-mudahan, dalam waktu ke depan, kita mendapatkan sebuah format yang lebih canggih dan lebih terintegrasi dari (masukan dan pandangan) berbagai macam ahli pariwisata pelaku pariwisata,” ucap Agustina saat menutup RDPU di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Selasa (24/1/2023).

 

Melalui forum tersebut, sebagai Ketua Panja Pariwisata, ia menyampaikan setiap masukan maupun pandangan yang disampaikan oleh para akademisi akan membantu Komisi X DPR RI untuk memperoleh pemahaman bahwa adanya pergeseran terhadap paradigma pariwisata. Di mana, hal tersebut menyebabkan substansi dari RUU Kepariwisataan perlu disesuaikan.

 

Dirinya menekankan akan menindaklanjuti masukan dan pandangan para akademisi. Tindak lanjutnya, satu di antaranya, yaitu menjadi salah satu sumber referensi dalam proses penyempurnaan RUU Kepariwisataan. “Apakah kita memutuskan revisi atau mengubah total (RUU Kepariwisataan), (akan) kita lihat nanti dalam proses (saat) kita sudah membahas setelah Baleg (Badan Legislasi),” tutup politisi Fraksi PDI-Perjuangan itu.

 

Perlu diketahui, RUU Kepariwisataan merupakan RUU Inisiatif DPR RI.  Kebijakan ini sedang diupayakan oleh Komisi X DPR RI demi mendorong pemerataan kesempatan berusaha dan memperoleh manfaat para pelaku pariwisata sekaligus masyarakat Indonesia. Di sisi lain, usai dihantam oleh pandemi Covid-19, Komisi X DPR RI menilai Indonesia harus lebih sigap menghadapi tantangan perubahan kehidupan lokal, nasional, dan global.

 

Oleh karena itu, Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1990 tentang Kepariwisataan dianggap tidak sesuai dengan tuntutan dan perkembangan kepariwisataan. Dalam forum tersebut, Komisi X DPR RI mengundang para akademisi di antaranya Arief Yahya dan Sapta Nirwandar, Perwakilan Ikatan Cendekiawan Pariwisata Prof. Azril Azahari, Perwakilan Ketua Umum GIPI Haryadi B.S. Sukamdani, dan Tenaga Ahli Pusat Studi Pariwisata Universitas Gadjah Mada Dian Agung Wicaksono. (ts/rdn)

 

LIVE STREAMING  - RDPU PANJA RUU KEPARIWISATAAN DENGAN AKADEMISI


BERITA TERKAIT
Fikri Faqih Terima Aspirasi Forum Guru Honorer dan PPPK di Jateng, Berharap Solusi Atas Persoalan Kepegawaian
17-08-2025 / KOMISI X
PARLEMENTARIA, Jakarta - Keresahan tengah dirasakan ratusan guru honorer dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Jawa Tengah. Persoalan...
Once Mekel Apresiasi Terbitnya Permenkum Royalti, Fondasi Hukum Pertunjukan dan Musisi Nasional
17-08-2025 / KOMISI X
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi X DPR RI, Elfonda Mekel, menyampaikan apresiasi atas terbitnya beleid Peraturan Menteri Hukum (Permenkum) Nomor...
Pidato Presiden Tempatkan Pendidikan, Kesehatan, dan Keadilan Sosial Fondasi Utama Indonesia Emas 2045
15-08-2025 / KOMISI X
PARLEMENTARIA, Jakarta – Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian, menyampaikan apresiasi yang tinggi atas pidato kenegaraan Presiden Republik Indonesia,...
Pendidikan Tulang Punggung Utama Menuju Indonesia Emas 2045
15-08-2025 / KOMISI X
PARLEMENTARIA, Jakarta – Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian Irfani, mengingatkan bahwa pendidikan adalah tulang punggung utama dalam...