Komisi II Ingin Pastikan Tahapan Pemilu 2024 Berjalan Baik Tanpa Gangguan

11-01-2023 / KOMISI II
Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung (tengah) saat membuka rapat kerja Komisi II DPR RI dengan Menteri Dalam Negeri, KPU (Komisi Pemilihan Umum), Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) dan DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu) di ruang rapat Komisi II DPR RI, Senayan Jakarta, Rabu (11/1/2023). Foto: Arief/Man

 

Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung ingin memastikan semua tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) berjalan dengan baik, dan tidak ada gangguan apapun, baik dari ekternal maupun internal. Termasuk dari internal institusi penyelenggara Pemilu. Sebab publik menurutnya turut mencermati penyelenggaraan pemilu di tahun depan itu dan atensi masyarakat agar pemilu berkualitas sangatlah tinggi. 

 

“Karena sangat tingginya atensi tersebut maka banyak rumor-rumor yang harus kita jawab. Kalau itu tidak ada masalah, ya sudah tidak perlu tidak kita bahas. Tapi kalau itu mengganggu kinerja masing-masing penyelenggara Pemilu, maka tentu harus kita bahas bersama,” ujar Doli saat membuka rapat kerja Komisi II DPR RI dengan Menteri Dalam Negeri, KPU (Komisi Pemilihan Umum), Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) dan DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu) di ruang rapat Komisi II DPR RI, Senayan Jakarta, Rabu (11/1/2023).

 

Atas dasar itulah, lanjut Doli, Komisi II DPR RI menggelar rapat kerja, yang tidak lain ingin memastikan semua tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) berjalan dengan baik, dan tidak ada gangguang apapun, baik dari ekternal maupun internal. Termasuk dari internal institusi penyelenggara Pemilu, serta isu-isu yang mengemuka di masyarakat.

 

“Itulah kenapa, teman-teman di DPR, khususnya di Komisi Dua bereaksi mengambil sikap setiap kali ada pernyataan-pernyataan yang tidak pada tempatnya. Konteksnya itu bukan karena hal-hal lain, namun Kita ingin proposional, kita ingin suasana kondusif, tidak menjadi polemik di public. Dan kita juga perlu mengetahui per hari ini persiapan yang kita lakukan untuk pemilu di tahun 2024 dasar hukumnya adalah undang-undang nomor 7 Tahun 2017,” jelas Politisi Fraksi Partai Golkar ini.

 

Dengan kata lain, pihaknya tidak ingin ada asumsi-asumsi lain di luar yang sudah disepakati bersama dengan dasar hokum undang-undang tersebut. Pasalnya, jika ada asumsi lain di luar tersebut, maka semua rancangan yang dibuat atau disusun bersama sebelumnya itu hanya halusinasi. Sementara, hingga hari ini semua tahapan pemilu yang telah dilakukan sampai hari ini, semuanya memiliki dasar hukum yang jelas. (ayu/aha) 

BERITA TERKAIT
Khozin Soroti Lonjakan PBB-P2, Dorong Pemerintah Pusat Respons Keresahan Masyarakat
19-08-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta — Anggota Komisi II DPR RI, Muhammad Khozin, menyoroti fenomena kenaikan tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan...
Legislator Ingatkan Pemda Tak Gunakan Kenaikan Pajak untuk Dongkrak PAD
15-08-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi II DPR RI Deddy Sitorus menegaskan komitmennya dalam mengawasi kebijakan pemerintah daerah (pemda) yang berdampak...
Pemberhentian Kepala Daerah Ada Mekanisme yang Sudah Diatur Undang-Undang
15-08-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Bahtra Banong menjelaskan bahwa untuk memberhentikan Kepala daerah sama dengan pengangkatannya,...
Situasi Pati Telah Kondusif, Saatnya Energi Pemda Fokus untuk Pembangunan
15-08-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Polemik yang terjadi di Pati mulai mereda, khususnya usai pembatalan kenaikan PBB dan permohonan maaf dari Bupati...