Komisi II Dorong Kementerian ATR/BPN Lebih Berani Ajukan Tambahan Anggaran PTSL

20-12-2022 / KOMISI II
Anggota Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera dalam foto bersama usai mengikuti pertemuan Kunjungan Kerja (Kunker) Reses Komisi II DPR RI ke Kota Bandung, Provinsi Jawa Barat. Foto: Nadhen/nr

 

Komisi II DPR RI mendorong Kementerian Agraria dan Tata Ruang atau Badan Pertanahan Nasional (Kementerian ATR/BPN) agar lebih berani meminta tambahan anggaran untuk Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Hal tersebut diungkapkan oleh Anggota Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera saat mengikuti Kunjungan Kerja (Kunker) Reses Komisi II DPR RI ke Kota Bandung, Provinsi Jawa Barat.

 

"Tadi disepakati kita ingin mendorong agar Kementerian (ATR/BPN) lebih berani untuk mengajukan tambahan anggaran, termasuk di PTSL," ucap Mardani, Senin (19/12/2022).

 

Mardani melihat masih banyak kasus pendaftaran tanah di Indonesia yang tumpang tindih. Artinya, masih ada lahan-lahan yang sampai saat ini masih bersengketa status kepemilikannya. Lebih lanjut, Politisi Fraksi PKS itu menilai bahwa pendaftaran tanah ini sangat dibutuhkan oleh masyarakat banyak. Oleh sebab itu, Mardani meminta pemerintah agar mau keluar biaya secara penuh untuk prosesnya.

 

Sejauh ini, proses pendaftaran tanah itu, kata Mardani, memang bentuknya subsidi. Namun, ia menemukan bahwa di beberapa daerah ada biaya-biaya tambahan lain yang cukup memberatkan masyarakat.

 

"Ya sampai yang sekarang sih (sertifikasi) subsidi bentuknya, tapi subsidi itu kadang-kadang punya catatan belum tuntas. Nah, kadang-kadang di beberapa daerah ada pungutan lain yang itu kadang tidak terkontrol. Maunya kami gratis 100 persen, itu saja," ujarnya.

 

Hal senada juga diungkapkan oleh Anggota Komisi II DPR RI, Teddy Setiadi. Ia menilai bahwa negara harus bertanggung jawab atas hak hidup orang banyak. Persoalan pendaftaran tanah ini adalah salah satu dari hak tersebut. Teddy pun menyarankan agar masalah tata kelola pertanahan di Indonesia dipercayakan saja kepada Kementerian ATR/BPN. Dia melontarkan hal ini sebab ada tumpang tindih otoritas dalam mengelola pertanahan di Indonesia.

 

"Tata kelola tanah perlu dilakukan sentralisasi hanya di Kementerian ATR/BPN. Saya dorong dari sejak awal bahwa yang memiliki kewenangan untuk melakukan itu adalah ATR/BPN," kata Politisi Fraksi PKS ini. (ndn/rdn)

BERITA TERKAIT
Khozin Soroti Lonjakan PBB-P2, Dorong Pemerintah Pusat Respons Keresahan Masyarakat
19-08-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta — Anggota Komisi II DPR RI, Muhammad Khozin, menyoroti fenomena kenaikan tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan...
Legislator Ingatkan Pemda Tak Gunakan Kenaikan Pajak untuk Dongkrak PAD
15-08-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi II DPR RI Deddy Sitorus menegaskan komitmennya dalam mengawasi kebijakan pemerintah daerah (pemda) yang berdampak...
Pemberhentian Kepala Daerah Ada Mekanisme yang Sudah Diatur Undang-Undang
15-08-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Bahtra Banong menjelaskan bahwa untuk memberhentikan Kepala daerah sama dengan pengangkatannya,...
Situasi Pati Telah Kondusif, Saatnya Energi Pemda Fokus untuk Pembangunan
15-08-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Polemik yang terjadi di Pati mulai mereda, khususnya usai pembatalan kenaikan PBB dan permohonan maaf dari Bupati...