Komisi VIII Terus Perjuangkan Keadilan Anggaran Melalui Panja Pendidikan Keagamaan

18-12-2022 / KOMISI VIII
 

Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Diah Pitaloka menegaskan pihaknya akan terus memperjuangkan keadilan anggaran dan kualitas pendidikan keagamaan melalui Panitia Kerja (Panitia Kerja) Pendidikan Keagamaan. Sebab, menurutnya, masih ada ketimpangan kesejahteraan, baik secara angggaran, infrastruktur, sarana-prasarana, dan juga tenaga pendidikan keagamaan di pondok pesantren.

 

"Sudah menjadi bahan diskusi di DPR mengenai bagaimana peningkatan kualitas pendidikan keagamaan supaya juga lebih diperhatikan. Karena sejauh ini anggarannya (di Kementerian Agama) dibandingkan di Kementerian Pendidikan Kebudayaan masih sangat timpang. Jadi, Komisi VIII DPR RI membuat panja khusus, namanya Panja Pendidikan Keagamaan. Itu salah satu perjuangan kita adalah keadilan anggaran dan juga kualitas pendidikan dan pengajaran di pendidikan keagamaan," tuturnya saat meninjau Pondok Pesantren atau Dayah Zuhrotul 'Aziziyah di Banda Aceh, Sabtu (17/12/2022).

 

Saat peninjauan tersebut, terungkap bahwa sebagian besar santriwan dan santriwati mengeluhkan masih minimnya sarana prasarana pendidikan seperti Laboratorium Bahasa, fasilitas kesehatan, faktor penunjang ekstrakurikuler, dan juga alokasi beasiswa yang sangat diharapkan oleh para santriwan dan santriwati tersebut.

 

"Tadi beberapa hal aspirasi), misalnya, beasiswanya masih jauh lebih sedikit. Belum adanya DAK (Dana Alokasi Khusus) dari APBD bagi pengelolaan pondok pesantren. Lalu juga tenaga pengajarnya yang kurang, lalu juga data dari lembaga-lembaga pendidikan keagamaan yang masih di lapangan ini belum terserap semua," tandasnya.

 

Diah menilai, jika seluruh permasalahan-permasalahan tersebut terdata secara rinci, dimulai dari sertifikasinya, hingga program inpassing-nya, maka tidak menuntut kemungkinan nantinya akan terjadi peningkatan secara kualifikasi maupun secara kualitasnya.

 

"Ini masih jadi PR. Termasuk juga di dalam penganggaran juga di APBN, kita tentu berharap ada penguatan penganggaran, entah bagi para siswa, atau bagi lembaga pendidikan, atau pun bagi tenaga pendidiknya di dalam APBN kita. Jadi kita senang sekali kemarin Presiden menyampaikan bahwa pendidikan keagamaan bisa dalam format DAK bantuannya dan kita berharap itu segera terealisasikan," tuturnya.

 

Poin lainnya yang menjadi catatan khusus Komisi VIII di Banda Aceh adalah bahwa besar sekali harapan masyarakat Aceh agar peraturan turunan yang menyangkut Undang-Undang Pondok Pesantren dapat segera dikeluarkan. Mengingat Pondok Pesantren menjadi lembaga pendidikan prioritas bagi masyarakat Aceh.

 

Selain meninjau kondisi Ponpes Zuhrotul Aziziyah, Komisi VIII DPR RI melalui mitra kerja yang meliputi BPKH, Baznas, Kementerian Sosial, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, juga stakeholder lainnya, turut memberikan bantuan berupa nutrisi bagi santriwan dan santriwati, santunan anak yatim dan lansia, pemberian alat bantu disabilitas, motor roda lima untuk usaha las keliling dan sayur keliling, juga bantuan-bantuan lainnya yang sesuai dengan kebutuhan pondok pesantren. Ia pun juga meminta Kemensos agar terus mendistribusikan bantuan-bantuannya ke kalangan santri, kaum disabilitas dan lansia, agar kehadirannya juga turut dirasakan oleh masyarakat.

 

"Komisi VIII DPR RI berharap bantuan-bantuan ini selain membantu juga akan sangat menjadi inspirasi, menjadi semangat dan menjadi pacuan untuk maju, baik belajarnya, baik usahanya, baik juga para pengurus pondok pesantrennya, agar tidak patah arang, di tengah  berbagai tantangan dunia pendidikan keagamaan. Sehingga bisa terus melanjutkan langkah untuk memajukan pendidikan pesantrennya masing-masing," tutupnya.

 

Selain Panja Pendididikan Keagamaan yang diserukan dan disosialisasikan Komisi VIII DPR RI di Banda Aceh, UU Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren juga turut disuarakan. Mengingat, UU Pesantren ini hadir untuk menjamin penyelenggaraan Pesantren dalam menjalankan fungsi pendidikan, dakwah, dan fungsi pemberdayaan masyarakatnya. Sehingga diperlukan pengaturan untuk memberikan rekognisi, afirmasi, dan fasilitasi kepada pesantren berdasarkan tradisi dan kekhasannya. (ndy/rdn)

BERITA TERKAIT
Maman Imanulhaq Dorong Kemenag Perkuat PAUD Qu’ran
14-08-2025 / KOMISI VIII
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi VIII DPR RI Maman Imanulhaq mendorong Kementerian Agama (Kemenag) untuk memperkuat posisi Pendidikan Anak Usia...
Legislator Komisi VIII Dorong Peningkatan Profesionalisme Penyelenggaraan Haji
30-07-2025 / KOMISI VIII
PARLEMENTARIA, Surabaya - Anggota Komisi VIII DPR RI Inna Amania menekankan pentingnya efektivitas dan profesionalisme dalam penyelenggaraan ibadah haji. Hal...
Selly Andriany Ingatkan Pentingnya Harmoni Sosial Pasca Perusakan Rumah Doa di Sumbar
30-07-2025 / KOMISI VIII
PARLEMENTARIA, Jakarta — Menanggapi insiden perusakan rumah doa umat Kristiani di Sumatera Barat, Anggota Komisi VIII DPR RI, Selly Andriany...
Selly Andriany Minta Penindakan Tegas atas Perusakan Rumah Doa GKSI di Padang
30-07-2025 / KOMISI VIII
PARLEMENTARIA, Jakarta — Anggota Komisi VIII DPR RI, Selly Andriany Gantina, menyayangkan aksi intoleransi yang terjadi di Padang, Sumatera Barat,...