Komisi VIII Sebut Biaya Perjalanan Ibadah Haji Perlu Dikaji Ulang

18-12-2022 / KOMISI VIII
Wakil Ketua Komisi VIII DPR Ace Hasan Syadzily melakukan pertemuan dalam rangka Kunjungan Kerja Reses Komisi VIIII di Palembang, Sumatera Selatan. Foto: Wilga/rni

 

 

Wakil Ketua Komisi VIII DPR Ace Hasan Syadzily mengatakan bahwa Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) perlu dikaji ulang, dengan mempertimbangkan kembali konsep kemampuan (istitha'ah) yang menjadi syarat ibadah haji. Menurutnya, konsep ini mencakup kemampuan secara fisik (kesehatan) dan juga material (biaya haji).

 

"Rata-rata Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 1443 H/2022 M per jemaah haji reguler sebesar Rp86,5 juta. Biaya yang dibayar langsung jemaah haji, rata-rata sebesar Rp39,6 juta meliputi biaya penerbangan, sebagian biaya akomodasi di Makkah dan Madinah, biaya hidup (living cost), dan biaya visa. Artinya, lebih dari 50 persen biaya perjalanan haji masyarakat, 'disubsidi' dari nilai manfaat optimalisasi keuangan haji yang dilakukan oleh BPKH," kata Ace kepada Parlementaria, usai melakukan pertemuan dalam rangka Kunjungan Kerja Reses Komisi VIIII di Palembang, Sumatera Selatan, Jumat (16/12/2022).

 

Dana subsidi itu, lanjut Ace, mencapai Rp46, 9 juta per jemaah, atau secara keseluruhan lebih dari Rp4,7 triliun. Dana tersebut untuk membayar komponen biaya penyelenggaraan ibadah haji di Arab Saudi dan di dalam negeri. Menurut Ace, besarnya biaya subsidi ini perlu dikajii ulang dengan melihat dari dua dua perspektif, yakni dari aspek fiqih dan ekonomi, dalam hal ini adalah keuangan haji.

 

“Ada beberapa yang mempertanyakan soal -nya. Salah satu prinsip haji kan istitha'ah. Orang berangkat haji harus mampu karena dirinya sendiri bukan karena disubsidi oleh orang lain. Yang kedua, dari aspek ekonomi kalau biaya subsidinya terlalu besar maka ini dikhawatirkan bisa mengganggu sustainabilitas keuangan haji. Karena itu kita harus melakukan penyesuaian-penyesuaian terhadap biaya haji yang akan datang,” jelas Ace.

 

Ace pun optimis, pada masa haji yang akan datang, pemerintah Arab Saudi memberikan kuota penuh kepada Indonesia, termasuk juga dihapuskannya batasan usia peserta haji untuk Indonesia. “Kita optimis bahwa tahun depan, tahun 2023, kuota penuh akan diberikan kepada negara-negara muslim termasuk Indonesia dan juga tentu mudah-mudahan tidak ada batasan usia yang memungkinkan bagi kita semua untuk menjalankan ibadah haji,” sambungnya.

 

Terdekat, Ace menjelaskan pihaknya akan terbang ke Arab Saudi pada bulan Januari 2023 untuk mulai membahas dengan pihak-pihak terkait di Arab Saudi perihal biaya-biaya haji, seperti pemondokan, akomodasi, dan transportasi selama di Arab Saudi.

 

"DPR dan pemerintah terus berupaya meningkatkan pelayanan kepada jemaah haji. Pada tahun 1443 H/2022M misalnya, telah dilakukan peningkatan volume makan jemaah haji di Makkah dan Madinah dari 2 (dua) kali per hari menjadi 3 (tiga) kali per hari," pungkas Ace. (we/rdn)

BERITA TERKAIT
Maman Imanulhaq Dorong Kemenag Perkuat PAUD Qu’ran
14-08-2025 / KOMISI VIII
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi VIII DPR RI Maman Imanulhaq mendorong Kementerian Agama (Kemenag) untuk memperkuat posisi Pendidikan Anak Usia...
Legislator Komisi VIII Dorong Peningkatan Profesionalisme Penyelenggaraan Haji
30-07-2025 / KOMISI VIII
PARLEMENTARIA, Surabaya - Anggota Komisi VIII DPR RI Inna Amania menekankan pentingnya efektivitas dan profesionalisme dalam penyelenggaraan ibadah haji. Hal...
Selly Andriany Ingatkan Pentingnya Harmoni Sosial Pasca Perusakan Rumah Doa di Sumbar
30-07-2025 / KOMISI VIII
PARLEMENTARIA, Jakarta — Menanggapi insiden perusakan rumah doa umat Kristiani di Sumatera Barat, Anggota Komisi VIII DPR RI, Selly Andriany...
Selly Andriany Minta Penindakan Tegas atas Perusakan Rumah Doa GKSI di Padang
30-07-2025 / KOMISI VIII
PARLEMENTARIA, Jakarta — Anggota Komisi VIII DPR RI, Selly Andriany Gantina, menyayangkan aksi intoleransi yang terjadi di Padang, Sumatera Barat,...