KLHK Perlu Bentuk Panja Tangani Kerusakan dan Pencemaran Lingkungan

12-12-2022 / KOMISI IV
Anggota Komisi IV DPR RI Alien Mus saat mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi IV DPR RI. Foto: Arief/nr

 

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dinilai perlu membentuk Panitia Kerja (Panja) khusus menangani kerusakan dan pencemaran lingkungan. Pembentukan panja ini dinilai dapat mengakselerasi sinkronisasi data sekaligus sinergi data. Harapannya, bisa melahirkan rekomendasi pemerintah yang efektif dalam implementasinya.

 

Demikian hal tersebut disampaikan oleh Anggota Komisi IV DPR RI Alien Mus dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi IV DPR RI dengan Sekretaris Jenderal Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Bambang Hendroyono beserta Dirjen Planologi dan Tata Lingkungan Ruandha Agung Sugardiman, Dirjen Pengelolaan Sampah Limbah dan Bahan Beracun Berbahaya Novrizal Tahar, Dirjen Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan RM Karliansyah, dan Direktur Jenderal Penegakkan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Rasio Ridho San di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta.

 

“Daerah kehutanan (yang seharusnya) tidak bisa dimasuki perusahaan-perusahaan, sudah jelas ada masalah pencemaran lingkungan atau kerusakan lingkungan dikarenakan wewenangnya. Mereka pikir, mereka tidak ada urusan dengan daerah karena yang punya izin dan rekomendasi itu dari provinsi dan juga pemerintah pusat. ini yang menjadi kendala,” lugas Alien Mus, Senin (12/12/2022)

 

Lebih lanjut, Politisi Fraksi Partai Golongan Karya (F-Golkar) itu menilai permasalahan utama adalah kurangnya pengawasan dan penegakan sanksi administrasi. Sehingga, membuat terjadinya pencemaran dan kerusakan lingkungan yang dilakukan oleh perusahaan-perusahaan karena sudah mendapatkan izin dari pemerintah pusat lalu menyepelekan pemerintahan daerah.

 

“Harus ada eksekusi lapangan tapi kita lihat juga SDM-nya KLHK kurang dan tentunya anggarannya juga kurang. Saya ingin menyampaikan bahwa sampling perusahaan yang besar ini baik dari pemerintah punya, swasta punya, dan dari perseorangan ini belum meng-recovery dari semua kerusakan lingkungan yang dilakukan di Indonesia. Ini jadi masalah sanksi-sanksi administrasi,” ujarnya

 

Sehingga, Alien meminta kepada KLHK beserta para penegak hukum terkait, jika perusahaan-perusahaan dinyatakan memperoleh sanksi administrasi, maka harus tegas diberikan sanksi. Menurut pandangannya, Fraksi Partai Golkar tersebut akan mendukung penuh KLHK untuk diselesaikan di ranah hukum. (dsz,ts/rdn)

BERITA TERKAIT
Stok Beras Melimpah tapi Harga Tetap Mahal, Daniel Johan: Sangat Ironi!
15-08-2025 / KOMISI IV
PARLEMENTARIA, Jakarta - Belum lama ini Ombudsman RI yang mengungkap temuan adanya tumpukan beras impor tahun 2024 lalu yang sebagian...
Komisi IV Dorong Peningkatan Fasilitas dan Infrastruktur di PPI Tanjung Limau Bontang
13-08-2025 / KOMISI IV
PARLEMENTARIA, Jakarta - Komisi IV DPR RI mendorong peningkatan fasilitas dan infrastruktur di Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI) Tanjung Limau, Kota...
Maros Strategis sebagai Sentra Produksi Beras Nasional
13-08-2025 / KOMISI IV
PARLEMENTARIA, Maros - Ketua Komisi IV DPR RI Siti Hediati Haryadi menegaskan bahwa Sulawesi Selatan, khususnya Kabupaten Maros, memegang peran...
Pupuk Kaltim Diminta Maksimalkan Manfaat untuk Petani Lokal dan Penyuluh
12-08-2025 / KOMISI IV
PARLEMENTARIA, Bontang - Anggota Komisi IV DPR RI, Slamet, meminta PT Pupuk Kalimantan Timur (PKT) untuk meningkatkan kontribusi langsung bagi...