Rapat Dengan Kominfo, Komisi I Minta Segera Laksanakan ASO Sepenuhnya

24-11-2022 / KOMISI I
Wakil Ketua Komisi I DPR RI Abdul Kharis Almasyhari saat Rapat Dengan Menteri Kominfo di Ruang Rapat Komisi I, Gedung Nusantara II, Jakarta, Rabu 23/11/2022). Foto: Jaka/nr

 

Wakil Ketua Komisi I DPR RI Abdul Kharis Almasyhari memberikan sejumlah langkah strategis pada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) agar ASO dapat terlaksana sepenuhnya. Dengan menyiapkan kebijakan terkait migrasi ASO yang mampu memberikan keadilan kepada semua lembaga penyiaran termasuk lembaga penyiaran lokal sehingga mampu menyelenggarakan siaran berbasis digital kepada masyarakat.

 

Berkoordinasi dengan lembaga penyiaran penyelenggara multiplexing untuk menyelenggarakan pembangunan infrastruktur digital dan menuntaskan pengadaan dan distribusi set top box atau STB kepada warga yang berhak menerima, Memantau harga STB yang bersertifikat Kominfo di pasaran sehingga harganya tetap terjangkau dan tidak merugikan masyarakat dan Memberikan sanksi secara tegas kepada lembaga penyelenggara multiplexing yang tidak patuh dan tidak bertanggung jawab terhadap kelancaran migrasi ASO untuk terus tumbuh dan berkembang dengan baik.

 

"Dalam rapat kerja ini kami memberikan sejumlah rekomendasi kepada Kominfo mengenai kebijakan ASO ini untuk selanjutnya dapat ditindaklanjuti agar permasalahan ASO yang selama ini dikeluahkan masyarakat dapat terselesaikan," imbuh Abdul Kharis saat Rapat Dengan Menteri Kominfo di Ruang Rapat Komisi I, Gedung Nusantara II, Jakarta, Rabu 23/11/2022).

 

Sementara itu, Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate mengatakan dari 225 wilayah siaran di Indonesia, ASO telah dilakukan di 132 wilayah layanan atau tepatnya 230 Kabupaten dan Kota. Artinya, pelaksanaan ASO masih tersisa untuk 93 wilayah siaran, tepatnya 284 Kabupaten dan Kota yang akan dilakukan secara bertahap sesuai kesiapan wilayah. Ia mengaku ada dilema dalam mematikan siaran analog di wilayah tersebut. Salah satunya adalah dampak terhadap warga yang tidak akan bisa menikmati siaran televisi.

 

"Dari 696 lembaga penyiaran secara nasional 77 lembaga penyiaran telah bersiaran secara digital dan 503 lembaga penyiaran secara simulcast, khusus di Jabotabek seluruh 25 lembaga penyiaran telah menghentikan siaran analog. "Kalau tidak melaksanakan ASO maka ISR dicabut. Kalau dicabut berarti mati sama sekali, berarti rakyat juga tidak dapat layanannya," ucap Plate. (tn/aha)

BERITA TERKAIT
Soroti Ancaman Kebocoran Data, Sarifah: Payment ID Harus Dikaji Lebih Dalam
13-08-2025 / KOMISI I
PARLEMENTARIA, Padang - Anggota Komisi I DPR RI Sarifah Ainun Jariyah menilai penerapan payment ID dalam setiap transaksi digital harus...
Oleh Soleh Minta Pemerintah Tak Kompromi Soal Penamaan Laut Ambalat
13-08-2025 / KOMISI I
PARLEMENTARIA, Padang - Anggota Komisi I DPR RI Oleh Soleh menyatakan penolakan keras dan meminta Pemerintah Indonesia untuk bersikap tegas...
Legislator Dorong Penataan Organisasi dan Infrastruktur TNI di Daerah
13-08-2025 / KOMISI I
PARLEMENTARIA, Pangkal Pinang — Anggota Komisi I DPR RI Taufiq R. Abdullah mendorong adanya penataan organisasi dan infrastruktur Tentara Nasional...
Trinovi Soroti Rencana Pembentukan Satuan Baru di KOREM 042/Gapu Jambi
13-08-2025 / KOMISI I
PARLEMENTARIA, Jambi - Anggota Komisi I DPR RI, Trinovi Khairani, memberikan perhatian khusus terhadap rencana pembentukan satuan baru di jajaran...