Terima DIM RUU KSDAHE, Komisi IV Soroti Minimnya Anggaran Taman Nasional

23-11-2022 / KOMISI IV
Ketua Komisi IV DPR RI Sudin (kanan) saat memimpin Rapat Kerja di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Selasa (22/11/2022). Foto: Arief/nr

 

Komisi IV DPR RI menerima Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dari Pemerintah terkait Rancangan Undang-Undang tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem (KSDAHE) dalam Rapat Kerja yang dihadiri oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI, Menteri Kelautan dan Perikanan RI, Menteri Pertanian RI, Menteri Dalam Negeri RI, Menteri Hukum dan HAM RI, dan Pimpinan DPD RI.

 

“Komisi IV DPR RI menerima Pandangan Pemerintah dan Pandangan DPD RI atas Rancangan Undang-Undang tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya,” ujar Ketua Komisi IV DPR RI Sudin saat memimpin Rapat Kerja di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Selasa (22/11/2022).

 

Politisi Fraksi PDI-Perjuangan itu mengucapkan Terima Kasih atas penyampaian pandangan yang diberikan oleh pemerintah yakni Menteri KLHK Siti Nurbaya dan Pimpinan Komite II DPR RI Yorrys Raweyai. Ia mencermati salah satu pandangan yang disampaikan, yakni perihal perlakuan khusus yang harus didapatkan oleh suatu wilayah yang luasnya lebih dari 70 persen merupakan wilayah konservasi.

 

“Perihal masalah, misalnya, suatu wilayah 70 persen lebih itu wilayah konservasi harus mendapat perlakuan khusus. Tapi perlu kita ketahui juga para pejabat yang hadir pada hari ini, anggaran untuk menjaga Taman Nasional itu nilainya kecil sekali,” tuturnya.

 

Sudin, lanjutnya, merasa heran dengan pemerintah, utamanya Kementerian Keuangan dalam melihat dan memandang minimnya anggaran untuk menjaga wilayah konservasi. “Anggarannya satu tahun, satu hektar, hanya 5500 rupiah per tahun. Ini secara apapun hitungan tidak logis. Maka selalu setiap kami rapat, kami dengungkan pula permasalahan tersebut,” pungkasnya.

 

Legislator dapil Lampung I itu juga menyampaikan, agar Kementerian Dalam Negeri dapat menyampaikan kembali permasalah kecilnya anggaran tersebut. Lantaran hutan lindung itu berada di bawah pengawasan provinsi. Akan tetapi selama ini hampir beberapa wilayah menempatkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang diperuntukan untuk melindungi Taman Nasional itu minim sekali. (gal/rdn)

BERITA TERKAIT
Stok Beras Melimpah tapi Harga Tetap Mahal, Daniel Johan: Sangat Ironi!
15-08-2025 / KOMISI IV
PARLEMENTARIA, Jakarta - Belum lama ini Ombudsman RI yang mengungkap temuan adanya tumpukan beras impor tahun 2024 lalu yang sebagian...
Komisi IV Dorong Peningkatan Fasilitas dan Infrastruktur di PPI Tanjung Limau Bontang
13-08-2025 / KOMISI IV
PARLEMENTARIA, Jakarta - Komisi IV DPR RI mendorong peningkatan fasilitas dan infrastruktur di Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI) Tanjung Limau, Kota...
Maros Strategis sebagai Sentra Produksi Beras Nasional
13-08-2025 / KOMISI IV
PARLEMENTARIA, Maros - Ketua Komisi IV DPR RI Siti Hediati Haryadi menegaskan bahwa Sulawesi Selatan, khususnya Kabupaten Maros, memegang peran...
Pupuk Kaltim Diminta Maksimalkan Manfaat untuk Petani Lokal dan Penyuluh
12-08-2025 / KOMISI IV
PARLEMENTARIA, Bontang - Anggota Komisi IV DPR RI, Slamet, meminta PT Pupuk Kalimantan Timur (PKT) untuk meningkatkan kontribusi langsung bagi...