Program Kurikulum Khusus Atlet Nasional Perlu Ditindaklanjuti Kemendikbudristek

14-11-2022 / KOMISI X
Anggota Komisi X DPR RI Putra Nababan saat Rapat Kerja Komisi X DPR RI dengan Kemendikbudristek di Ruang Rapat Komisi X. Foto: Vidhy/nr

 

Anggota Komisi X DPR RI Putra Nababan menilai Kementerian Pendidikan, Budaya, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) perlu segera menindaklanjuti program Kurikulum Khusus untuk Atlet Nasional. Sebab, program kerja sama antara Kemendikbudristek dengan Kemenpora itu dinilai akan mendorong prestasi para bibit unggul atlet olimpiade untuk meraih prestasi.

 

“Saya sudah mengunjungi sentra pendidikan dan latihan bibit-bibit atlet olimpiade yang nanti kita proyeksikan untuk membuat kita bangga karena prestasi mereka. Kita ini ada di ruangan ini (Komisi X) orang-orang hebat, tetapi kita enggak bisa mengibarkan bendera merah putih, hanya atlet yang bisa melakukan itu saat ini,” ujar Putra dalam Rapat Kerja Komisi X DPR RI dengan Kemendikbudristek di Ruang Rapat Komisi X, DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (10/11/2022).

 

Ia menjelaskan para murid SD yang ada di Daerah Pemilihan (Dapil)-nya datang dari berbagai daerah dengan diantar oleh orang tuanya hanya untuk belajar dan latihan menjadi atlet. “Nah Kepala sekolahnya ini mengalami tantangan, mengalami kendala karena memang kurikulum khusus yang diusulkan kepada Kemendikbudristek belum ditindaklanjuti,” ujar Wakil Rakyat dari Dapil Jakarta Timur.

 

Karena itu, ia berharap meskipun para atlet yang datang ke Jakarta Timur itu berasal dari berbagai daerah, kelak jika sudah selesai menempuh pendidikan formal, nilai rapot mereka tetap baik dan status penghidupan mereka juga jelas. Jadi, jangan sampai, tegasnya nanti para atlet itu mengibarkan bendera merah putih karena prestasi, tapi sehabis itu mereka kesulitan mencari pekerjaan dan tidak diakui oleh masyarakat.

 

“Jadi Mas Menteri Nadiem, saya titip Kurikulum Khusus ini diseriusin. Saya dengar Mas Menteri dengan Menpora punya hubungan komunikasi yang sangat baik, dan sudah ada kesepakatan terkait dengan (Kurikulum Khusus) ini. Tolong kalau bisa ditindaklanjuti karena anak-anak ini sudah masuk di empat sentra yang terbagi di Sumatera di Jawa,” ujar Politisi PDI-Perjuangan ini.

 

Seperti diketahui Dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 2022 Tentang Keolahragaan dan Perpres No 86/2021 Tentang Desain Besar Olahraga Nasional (DBON) semua kementerian memiliki tugas dan fungsi masing-masing misalnya Kementerian Pekerjaan Umum dan PUPR bertugas membangun infrastruktur olahraga, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan Ristek bertugas menyiapkan kurikulum khusus terkait atlet dan lainnya. 

 

Hal ini karena target Undang-undang Nomor 11 Tahun 2022 Tentang Keolahragaan dan Perpres No 86/2021 Tentang DBON yakni perbaikan prestasi olahraga. Ujungnya, pada tahun 2045 atau Olimpiade 2044 Indonesia masuk peringkat 5 besar dunia di olimpiade. (vir,hal/rdn)

BERITA TERKAIT
Fikri Faqih Terima Aspirasi Forum Guru Honorer dan PPPK di Jateng, Berharap Solusi Atas Persoalan Kepegawaian
17-08-2025 / KOMISI X
PARLEMENTARIA, Jakarta - Keresahan tengah dirasakan ratusan guru honorer dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Jawa Tengah. Persoalan...
Once Mekel Apresiasi Terbitnya Permenkum Royalti, Fondasi Hukum Pertunjukan dan Musisi Nasional
17-08-2025 / KOMISI X
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi X DPR RI, Elfonda Mekel, menyampaikan apresiasi atas terbitnya beleid Peraturan Menteri Hukum (Permenkum) Nomor...
Pidato Presiden Tempatkan Pendidikan, Kesehatan, dan Keadilan Sosial Fondasi Utama Indonesia Emas 2045
15-08-2025 / KOMISI X
PARLEMENTARIA, Jakarta – Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian, menyampaikan apresiasi yang tinggi atas pidato kenegaraan Presiden Republik Indonesia,...
Pendidikan Tulang Punggung Utama Menuju Indonesia Emas 2045
15-08-2025 / KOMISI X
PARLEMENTARIA, Jakarta – Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian Irfani, mengingatkan bahwa pendidikan adalah tulang punggung utama dalam...