Legislator Menyayangkan Keputusan Panglima TNI Turunkan Syarat Tinggi Badan Calon Taruna

29-09-2022 / KOMISI I
Anggota Komisi I DPR RI Bobby Adhityo Rizaldi. Foto: Jaka/nvl

 

Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa merevisi aturan Panglima TNI Nomor 31 Tahun 2020 dengan tujuan untuk mengakomodasi kondisi umum remaja Indonesia. Dengan direvisinya Peraturan Panglima TNI terkait penerimaan calon taruna, maka tinggi badan untuk laki-laki turun menjadi 160 sentimeter (cm) dan 155 cm bagi calon taruna perempuan.

 

Menanggapi hal tersebut Anggota Komisi I DPR RI Bobby Adhityo Rizaldi menyayangkan penurunan syarat tinggi badan calon taruna dan taruni TNI.  "Yah disayangkan, karena berdasarkan banyak referensi dunia, Indonesia termasuk rangking 115 dunia dengan rata-rata tinggi badan prianya 166,6 cm dan wanita 154,4 cm," katanya dalam keterangan pers rilis yang diterima Parlementaria, Kamis (29/9/2022).

 

Politisi Partai Golongan Karya (Golkar) ini mengatakan tinggi badan memang bukan hal utama untuk menguji kemampuan prajurit. Namun, kata dia, banyak tugas terkait penggunaan alutsista yang lebih baik jika dilakukan prajurit dengan tinggi badan di atas rata-rata.

 

"Memang tinggi badan bukan yang utama, selama masih seimbang dari berat badan, tapi banyak tugas dan penggunaan alutsista tertentu yang perlu atau lebih baik dengan tinggi badan di atas rata-rata. Seperti pedal di peralatan mobilitas militer seperti pesawat, heli, tank, atau jangkauan tangan untuk ambil peluru di tank dan lain-lain. Akan lebih banyak tugas bisa dilakukan dengan prajurit dengan tinggi di atas 163 cm," jelas dia.

 

Meski demikian, dia menilai Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa sudah punya pertimbangan sendiri sebelum memutuskan menurunkan syarat tinggi badan bagi calon prajurit laki-laki dari 163 cm menjadi 160 cm dan untuk perempuan dari 157 cm menjadi 155 cm.

 

"Tapi mungkin Panglima memiliki alasan tersendiri untuk bisa lebih banyak menyaring pemuda/pemudi Indonesia. Semoga ini keputusan yang benar yang nanti sejarah di masa depan yang akan membuktikan. "Mereka yang lebih paham tentu soal rekrutmen fisik, tinggal kita lihat saja ke depan, nantinya, apakah memang hal ini tidak akan menjadi masalah," imbuhnya.

 

Selain itu, dalam aturan penerimaan calon taruna yang baru batas usia juga diperbaharui oleh Panglima TNI. Sebelumnya setiap calon minimal harus berusia 18 tahun, namun kini calon taruna dan taruni yang berusia 17 tahun 8 bulan diperbolehkan ikut mendaftar. (tn/aha)

BERITA TERKAIT
Legislator Puji Pemikiran Geopolitik Pimpinan Muda TNI
22-08-2025 / KOMISI I
PARLEMENTARIA, Jakarta - Ide brilian para pemimpin muda TNI salah satunya oleh Laksamana Pertama TNI Arif Badrudin menuai pujian dari...
Waka Komisi I Usul Pembentukan Cyber Command TNI
20-08-2025 / KOMISI I
PARLEMENTARIA, Jakarta — Wakil Ketua Komisi I DPR RI Sukamta, menyambut baik arahan Presiden Prabowo Subianto dalam pidato kenegaraan HUT...
DPR & Parlemen Jerman Bahas Potensi Kerja Sama Investasi Pertahanan
20-08-2025 / KOMISI I
PARLEMENTARIA, Jakarta - Wakil Ketua Komisi I DPR RI Sukamta menegaskan bahwa kunjungan Parlemen Jerman ke DPR RI membuka peluang...
Soroti Ancaman Kebocoran Data, Sarifah: Payment ID Harus Dikaji Lebih Dalam
13-08-2025 / KOMISI I
PARLEMENTARIA, Padang - Anggota Komisi I DPR RI Sarifah Ainun Jariyah menilai penerapan payment ID dalam setiap transaksi digital harus...