Junimart Girsang: Pj Gubernur Tak Boleh Rangkap Jabatan

26-09-2022 / KOMISI II
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang saat Kunjungan Kerja Spesifik Komisi II DPR RI ke Babel, Kamis (22/9/2022). Foto: Jiwa/nvl

 

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang menegaskan penjabat gubernur (Pj) tak boleh rangkap jabatan, sebab akan tidak fokus dalam pembangunan daerah. Menurutnya, Pj Gubernur yang rangkap jabatan menjadi maladministrasi. Pihaknya akan membahas hal ini dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Persoalan ini diketahui setelah Pj Gubernur Bangka Belitung (Babel) Ridwan Djamaluddin yang juga merupakan Dirjen Mineral Batubara Kementerian ESDM RI tak hadir dalam Kunjungan Kerja Spesifik Komisi II DPR RI.

 

"Kalau ada Penjabat masih menjabat di tempat asalnya itu menjadi maladministrasi. Ini akan kami bawa nanti, dalam rapat dengan Kemendagri, supaya dievaluasi itu. Dia harus memilih Pj atau tetap. Tadi saya tanya, pak gubernur tidak hadir itu kemana? Ke Jakarta, sudah berapa lama? Sudah seminggu, ngapain? Urusan kedirjenannya. Loh masih dirjen toh sampai sekarang? Saya kaget saja. Ini akan kita minta klarifikasi,” tegas Junimart, dalam Kunjungan Kerja Spesifik Komisi II DPR RI ke Babel, Kamis (22/9/2022).

 

Untuk meminta penjelasan soal jabatan Ridwan Djamaluddin, Komisi II DPR RI akan berkirim surat ke Kementerian ESDM RI. "Kita akan bersurat kepada (Kementerian) ESDM. Apakah betul dirjen ini masih aktif sebagai dirjen, padahal sudah jadi Pj," ungkap Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPR RI ini.

 

Menurutnya, untuk menanggapi masalah ini Menteri Dalam Negeri harus mengambil sikap bila Pj Gubernur suatu daerah masih ada yang rangkap jabatan. "Pak Menteri harus mengambil sikap, ya tentu kita akan menegur Mendagri. Kan sebelum menjadi Pj Gubernur masuk proses yang ketat, diputuskan Presiden. Setahu saya, dan saya belum pikun-pikun juga, ada syarat-syarat tidak boleh rangkap jabatan," jelas Junimart.

 

Sementara itu di kesempatan yang sama, Sekretaris Daerah (Sekda) Babel, Naziarto yang hadir mewakili Pj Gubernur dalam Rapat Kunjungan Kerja Spesifik Komisi II DPR RI itu enggan untuk memberikan komentar saat ditanyakan terkait rangkap jabatan Pj Gubernur Babel. (ssb/sf)

BERITA TERKAIT
Khozin Soroti Lonjakan PBB-P2, Dorong Pemerintah Pusat Respons Keresahan Masyarakat
19-08-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta — Anggota Komisi II DPR RI, Muhammad Khozin, menyoroti fenomena kenaikan tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan...
Legislator Ingatkan Pemda Tak Gunakan Kenaikan Pajak untuk Dongkrak PAD
15-08-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi II DPR RI Deddy Sitorus menegaskan komitmennya dalam mengawasi kebijakan pemerintah daerah (pemda) yang berdampak...
Pemberhentian Kepala Daerah Ada Mekanisme yang Sudah Diatur Undang-Undang
15-08-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Bahtra Banong menjelaskan bahwa untuk memberhentikan Kepala daerah sama dengan pengangkatannya,...
Situasi Pati Telah Kondusif, Saatnya Energi Pemda Fokus untuk Pembangunan
15-08-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Polemik yang terjadi di Pati mulai mereda, khususnya usai pembatalan kenaikan PBB dan permohonan maaf dari Bupati...