Subardi: Kemenkop-UKM Perlu Awasi Koperasi Nakal

06-09-2022 / KOMISI VI
Anggota Komisi VI DPR RI Subardi saat rapat kerja bersama Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki, di Gedung DPR RI, dalam keterangan tertulis yang diterima Parlementaria., Selasa (6/9/2022). Foto: Oji/Man

 

Anggota Komisi VI DPR RI Subardi meminta Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop-UKM) untuk perlu mengawasi koperasi “nakal”, yaitu dengan cara menawarkan investasi palsu kepada masyarakat. Karena itu, keberadaan Koperasi sebagai badan usaha yang mampu meningkatkan perekonomian terutama kepada anggotanya dinilai perlu pengawasan ketat oleh negara.

 

“Pertama, ada niat jahat dari pengurus Koperasi. Kedua, Koperasi menawarkan program yang menggiurkan seperti bonus tinggi sehingga banyak yang tergiur, padahal itu penipuan,” kata Subardi saat rapat kerja bersama Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki, di Gedung DPR RI, dalam keterangan tertulis yang diterima Parlementaria., Selasa (6/9/2022).

 

Subardi mengatakan, modus ini berawal dari perilaku moral hazard dari pengurus Koperasi. Modus tersebut tujuannya untuk mengumpulkan dana masyarakat secara ilegal. Banyak korban yang akhirnya tergiur berinvestasi agar mendapat keuntungan dengan cepat dan mudah atau bunga yang tinggi.

 

“Ada informasi yang menyesatkan tentang koperasi, seperti aset, kewajiban, atau kapasitas kreditnya, sehingga masyarakat tergiur menanamkan uangnya. Ini bermula dari moral hazard pengurus. Perilaku tersebut melenceng dari falsafah Koperasi,” terang politisi Partai Nasdem ini.

 

Sehingga, ia menekankan modus investasi ilegal berkedok Koperasi harus dicegah dengan pengawasan rutin oleh Kemenkop-UKM. Apabila ada temuan, Kemenkop-UKM perlu bertindak memberikan sanksi, seperti kewajiban menyelesaikan masalah utangnya, hingga pembubaran.

 

Menurut legislator dapil DI Yogyakarta itu, fungsi pengawasan tersebut tidak boleh pasif atau menunggu kasus penipuan terungkap. Kemenkop-UKM juga perlu mengawal penyelesaian Koperasi yang bermasalah, misalnya penyelesaian utang pada Koperasi simpan pinjam.

 

“Dikawal sampai selesai kewajibannya. Soal pengawasan juga jangan pasif. Kementerian Koperasi dan turunannya harus berfungsi sebagai pendamping, melakukan pembinaan serta evaluasi secara rutin. Istilahnya jangan nunggu kebakaran,” tutup Subardi. (rdn/sf)

BERITA TERKAIT
Komposisi Direksi Baru KAI Bukan Seremonial, Harus Percepat Adaptasi dan Kebijakan Strategis
20-08-2025 / KOMISI VI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, Adisatrya Suryo Sulisto, mengingatkan jajaran direksi baru PT Kereta Api Indonesia...
Legislator Dukung Wacana Penghapusan Tantiem dan Perampingan Komisaris BUMN
20-08-2025 / KOMISI VI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Pidato Presiden Prabowo Subianto yang menyoroti pembenahan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) mendapat perhatian serius dari berbagai...
Jangan Kejar Profit Saja, KAI Harus Jadikan Tanggung Jawab Publik Sebagai Prioritas
20-08-2025 / KOMISI VI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Adisatrya Suryo Sulisto menegaskan bahwa PT Kereta Api Indonesia (Persero) tidak...
Rivqy Abdul Halim: BUMN Rugi, Komisaris Tak Layak Dapat Tantiem
19-08-2025 / KOMISI VI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi VI DPR RI, Rivqy Abdul Halim menegaskan dukungan atas langkah Presiden Prabowo Subianto menghapus tantiem...