Himmatul Aliyah Minta Kemendikbud Ristek Tinjau Kembali Aturan PPDB

02-09-2022 / KOMISI X
Anggota Komisi X DPR RI Himmatul Aliyah dalam Rapat Kerja Komisi X DPR RI bersama Mendikbud Ristek Nadiem Makarim beserta jajaran, di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, (30/8/2022). Foto: Devi/Man

 

Anggota Komisi X DPR RI Himmatul Aliyah meminta Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) untuk meninjau kembali aturan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dalam Permendikbud Nomor 4 Tahun 2019, dimana pemerintah memberikan fleksibilitas kepada daerah dalam menentukan alokasi untuk siswa masuk ke sekolah melalui jalur zonasi, jalur afirmasi, jalur perpindahan orang tua dan jalur lainnya berupa jalur prestasi. Ia mengaku mendapatkan keluhan dari masyarakat terkait aturan ini.

 

“Kami menemui banyak masyarakat yang meminta agar sistem zonasi ini ditinjau ulang, karena menghambat siswa yang berprestasi untuk masuk sekolah yang diinginkan dan juga banyak siswa yang tidak berhasil lolos ke sekolah dikarenakan hanya kurang 1 hari umurnya dan banyak juga yang akhirnya cuti sekolah,” ujar Himma, sapaan akrabnya, dalam Rapat Kerja Komisi X DPR RI bersama Mendikbud Ristek Nadiem Makarim beserta jajaran, di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, (30/8/2022)

 

Himma menilai, dengan adanya aturan tersebut, dapat memberikan dampak yang tidak menguntungkan bagi para siswa yang sebelumnya telah menjalani pendidikan dengan sistematika yang baik. Menurutnya seperti air yang sudah mengalir, namun tiba tiba harus berhenti sekolah. “(Kasus) itu sangat luar biasa. Jakarta banyak sekali yang cuti hanya gara-gara tidak diterima kurang satu hari dan ini baru saja kebijakan khusus lah masa cuman sehari itu seseorang harus cuti setahun,” kritik politisi Partai Gerindra itu.

 

Untuk itu, ia mengusulkan agar implementasi zonasi ini difokuskan pada siswa pada angkatan yang telah menerima aturan usia minimal 7 tahun. “Kalau yang belum (mencapai umur 7 tahun) memang itu habiskan dulu semua yang masing-masing dari TK ke SD 6 tahun, baru ditetapkan itu ketika memang aturannya tugas boleh masuk SD usia 7 tahun,” pungkas legislator daerah pemilihan (dapil) DKI Jakarta II tersebut. (hal/sf)

BERITA TERKAIT
Fikri Faqih Terima Aspirasi Forum Guru Honorer dan PPPK di Jateng, Berharap Solusi Atas Persoalan Kepegawaian
17-08-2025 / KOMISI X
PARLEMENTARIA, Jakarta - Keresahan tengah dirasakan ratusan guru honorer dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Jawa Tengah. Persoalan...
Once Mekel Apresiasi Terbitnya Permenkum Royalti, Fondasi Hukum Pertunjukan dan Musisi Nasional
17-08-2025 / KOMISI X
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi X DPR RI, Elfonda Mekel, menyampaikan apresiasi atas terbitnya beleid Peraturan Menteri Hukum (Permenkum) Nomor...
Pidato Presiden Tempatkan Pendidikan, Kesehatan, dan Keadilan Sosial Fondasi Utama Indonesia Emas 2045
15-08-2025 / KOMISI X
PARLEMENTARIA, Jakarta – Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian, menyampaikan apresiasi yang tinggi atas pidato kenegaraan Presiden Republik Indonesia,...
Pendidikan Tulang Punggung Utama Menuju Indonesia Emas 2045
15-08-2025 / KOMISI X
PARLEMENTARIA, Jakarta – Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian Irfani, mengingatkan bahwa pendidikan adalah tulang punggung utama dalam...