Komisi X Ingatkan Dinas Pendidikan Demak Tak Paksakan Kurikulum Merdeka

17-07-2022 / KOMISI X
Anggota Komisi X DPR RI Ferdiansyah saat Kunjungan Kerja Reses Komisi X DPR RI Ke Kabupaten Demak, Jawa Tengah, Jumat (16/7/2022). Foto: Ayu/Man

 

Anggota Komisi X DPR RI Ferdiansyah mengingatkan Dinas Pendidikan dan beberapa kepala sekolah di Kabupaten Demak, Jawa Tengah, untuk tidak memaksakan sekolah menggunakan Kurikulum Merdeka. Sebab ia menilai kurikulum tersebut masih memiliki beberapa kekurangan. 

 

"Kami ingatkan untuk dinas pendidikan dan seluruh kepala sekolah di Kabupaten (Demak) ini untuk tidak paksakan sekolah dan para siswa mengikuti atau menjalankan Kurikulum Merdeka. Ini merupakan keputusan Panja Kurikulum Merdeka Komisi X DPR RI," ungkap Ferdi saat Kunjungan Kerja Reses Komisi X DPR RI ke Demak, Jawa Tengah, Jumat (16/7/2022).

 

Politisi Partai Golkar ini menjelaskan, Kurikulum Merdeka yang menjadi salah satu program pemerintah ini masih memiliki banyak kekurangan, alias belum siap. Kesiapan itu terlihat dari belum adanya dasar hukum yang jelas di awal program tersebut.  Belum lagi konsep kurikulum yang belum jelas. Dimana pemerintah pun belum mampu menyediakan sarana dan prasarana (sarpras) yang dibutuhkan untuk mendukung Kurikulum Merdeka tersebut.

 

Bahkan, menurut Ferdi, pemerintah juga belum mampu memenuhi standar guru yang ditentukan oleh Kurikulum Merdeka tersebut. "Kalau kita lihat variabel-variabel pendukung kurikulum yang pernah ada seperti KTSP (Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan) dan Kurtilas (Kurikulum 2013), semua memiliki dasar hukum yang jelas, Kedua, terkait kajian akademis kenapa kurikulum sebelumnya harus berubah jadi kurikulum ini,” tegasnya.

 

“Kami mempersilahkan jika ingin perubahan kurikulum, tapi dasarnya, kajian akademisnya harus jelas dan kuat. (Lalu) bagaimana dengan tenaga pendidiknya, pustakawannya sudah ada atau belum. Ini merupakan hal yang sangat Penting dalam implementasi kurikulum merdeka belajar. Belum lagi bicara pelatihannya. Kurtilas kemarin saja masih banyak yang tertinggal sehingga guru banyak yang tidak memiliki buku teks," kata Ferdi. 

 

Dari hal tersebut, ungkap Ferdi, Panja Kurikulum Merdeka Komisi X DPR RI dan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi memutuskan bahwa Kurikulum Merdeka ini bukan sebuah keharusan. “Tapi saya ingatkan di sini kepada kepala dinas pendidikan di Demak serta bapak ibu kepala sekolah, jangan jadikan siswa dan guru korban di kemudian hari. Siswa tidak untuk coba-coba dan guru juga jangan dijadikan ladang kesalahan," pungkas legislator dapil Jawa Barat XI ini. (ayu/aha/sf)

BERITA TERKAIT
Furtasan: Perlu Redesain Sekolah Rakyat agar Lebih Tepat Sasaran
20-08-2025 / KOMISI X
PARLEMENTARIA, Jakarta — Anggota Komisi X DPR RI menyoroti pelaksanaan program Sekolah Rakyat yang menjadi salah satu prioritas Presiden Prabowo...
Fikri Faqih Terima Aspirasi Forum Guru Honorer dan PPPK di Jateng, Berharap Solusi Atas Persoalan Kepegawaian
17-08-2025 / KOMISI X
PARLEMENTARIA, Jakarta - Keresahan tengah dirasakan ratusan guru honorer dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Jawa Tengah. Persoalan...
Once Mekel Apresiasi Terbitnya Permenkum Royalti, Fondasi Hukum Pertunjukan dan Musisi Nasional
17-08-2025 / KOMISI X
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi X DPR RI, Elfonda Mekel, menyampaikan apresiasi atas terbitnya beleid Peraturan Menteri Hukum (Permenkum) Nomor...
Pidato Presiden Tempatkan Pendidikan, Kesehatan, dan Keadilan Sosial Fondasi Utama Indonesia Emas 2045
15-08-2025 / KOMISI X
PARLEMENTARIA, Jakarta – Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian, menyampaikan apresiasi yang tinggi atas pidato kenegaraan Presiden Republik Indonesia,...