PANSUS KEK KAJI USULAN DUA WILAYAH YANG DIAJUKAN BANTEN
29-05-2009 /
PANITIA KHUSUS
Tim Panitia Khusus Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) DPR RI akan mengkaji usulan Provinsi Banten yang mengajukan dua wilayah untuk dijadikan Kawasan Ekonomi Khusus. Hal itu terungkap saat Tim Pansus yang dipimpin Nasril Bahar (F-PAN) dengan Anggota yaitu Marwoto Mitrohardjono (F-PAN) Nurul Falah Eddy Pariang (F-PAN), Musatafa Kamal (F-PKS), Ahmad Syafrin Romas (F-PKB) dan Sa’adun Syibromalisi (F-PPP) melakukan pertemuan dengan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah dipendopo Gubernuran, Kamis (28/5).
“Ada 22 Provinsi yang mengajukan jadi Kawasan Ekonomi Khusus. Apakah dengan dua daerah yang diajukan Banten dapat teretalisasi,†kata Anggota Tim Marwoto Mitrohardjono (F-PAN).
Dalam pertemuan itu, Tim Pansus juga meninjau daerah yang diajukan sebagai Kawasan Ekonomi Khusus yaitu Kawasan Industri Estate Cilegon dan Bojonegara. “Kami ingin melihat secara langsung sarana pendukung yang dimiliki Banten,†ujar Marwoto.
Lebih jauh, ia menjelaskan untuk dapat menjadi Kawasan Ekonomi Khusus, daerah yang disuslkan harus mempunyai infrastruktur minimal berstandar nasional. “Undang-Undang Kawasan Ekonomi Khusus merupakan payung hukum dalam membangun kawasan yang dapat diharapkan melakukan perputaran uang dengan cepat,†katanya.
Dari tinjauan lapangan Tim Pansus, wilayah Kawasan Industri Estate Cilegon merupakan wilayah yang paling siap menjadi Kawasan Ekonomi Khusus dibandingkan dengan Bojonegara.
Sementara itu Sa’adun Syibromalisi (F-PPP) dalam pertemuan itu menegaskan dukungannya terhadap RUU KEK. Ia menilai Banten merupakan wilayah yang tepat dijadikan KEK.
“Banten merupakan wilayah yang tepat dijadikan KEK. Lahannya cukup banyak ada ribuan hektar,†katanya.
Menurutnya, infrastruktur Banten sangat mendukung untuk dijadikan KEK. Sarana jalan dan transportasi melalui laut maupun kereta api telah ada diwilayah itu. “Ini harus menjadi catatan bahwa Banten merupakan wilayah yang paling lengkap,†ujarnya.
Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah dihadapan Tim Pansus menjelaskan bahwa Banten pernah memberikan masukan atas RUU KEK dalam Rapat Dengar Pendapat di DPR. Bahkan menurutnya, Banten telah memberikan masukan per pasal dalam RUU KEK.
Atut menjelaskan dua daerah yang diajukan menjadi KEK adalah Kawasan Industri Estate Cilegon seluas 1659 hektar dan Bojonegara seluas 1845 hektar. “Saya berharap kunjungan ke lapangan akan membuktikan sebagai bahan pertimbangan apakah Banten layak jadi Kawasan Ekonomi Khusus,†katanya.
Lebih jauh, menurutnya dua wilayah yang diajukan Banten terletak di daerah strategis. “Bojonegara terletak pada wilayah strategis dan ada infrastruktur yang mendukung seperti akses jalan tol, kereta api dan pelabuhan,†jelasnya.
Atut berharap kedua wailayah yang diajukan Banten dapat disahkan menjadi KEK. “Apabila memang dalam RUU KEK mengatur disatu provinsi tidak dibatasi wilayah yang menjadi KEK, saya berharap keduanya (Bojonegara dan KEIC) dapat disetujui,†katanya.
Dalam pertemuan antara Gubernur Banten Ratu Atust Chosiyah dengan Tim Pansus mengemukan supaya RUU KEK dapat disahkan menjadi UU pada DPR periode 2004-2009. (bayu)