Transisi Energi Fosil ke EBET Masih Butuh Waktu

23-06-2022 / KOMISI VII
Anggota Komisi VII DPR RI Diah Nurwitasari. Foto: Dok/Man

 

Transisi energi fosil yang selama ini masih dikonsumsi ke energi baru dan energi terbarukan (EBET) masih membutuhkan waktu panjang. Transisi ini kelak harus dilakukan bertahap, terarah, dan terukur, sambil menyiapkan sistem energi listrik nasional. Anggota Komisi VII DPR RI Diah Nurwitasari mengatakan, saat ini pihaknya sedang membahas Rancangan Undang-Undang Energi Baru dan Energi Terbarukan (RUU EBT) yang di dalamnya membicang pula isu transisi energi fosil ke EBET. Sebelumnya, RUU ini sudah disetujui Rapat Paripurna DPR dan kini sedang diajukan ke pemerintah untuk dibahas bersama.

 

"Banyak sebenarnya yang menjadi poin krusial. Intinya adalah mendorong sektor energi nasional ke arah pengembangan energi baru dan energi terbarukan untuk kemandirian energi. Kita ingin adanya transisi yang terarah, bertahap, terukur, dan rasional, sambil tetap menjaga keseimbangan pasokan dan kebutuhan serta kesiapan sistem ketenagalistrikan nasional," jelas Diah secara eksklusif kepada Parlementaria saat diwawancara via Whatsapp, Kamis (23/6/2022).

 

Dengan transisi energi ini, lanjut legislator dapil Jawa Barat II tersebut, bisa menjadi modal pembangunan berkelanjutan, mendukung perekonomian nasional, dan mengembangkan serta memperkuat posisi industri dan perdagangan Indonesia. Namun, transisi ini tidak mudah, mengingat harga EBET masih relatif mahal dibanding energi fosil. Selain itu, masih ujar Diah, energi EBET melibatkan sistem yang besar dengan elemen yang beragam. Sekali lagi, perlu waktu dan sinergi yang baik untuk melakukan transisi ini.

 

"Kita ingin proporsi EBET menjadi lebih besar. Pembangkit EBET harus mulai masif dibangun. Dalam RUU ini ada pasal 7 yang menyatakan bahwa Pemerintah Pusat yang menetapkan peta jalan pengembangan EBET. Target resmi kita yang sekarang adalah bauran energi terbarukan sebesar 23 persen di tahun 2025. Ini tentu target yang ambisius yang ingin dicapai. Bahkan, ada klausul khusus, yaitu pasal 6 ayat (7) yang menyatakan bahwa seluruh pembangkit listrik tenaga diesel wajib diganti menjadi pembangkit listrik EBET paling lambat pada tahun 2024," tutup politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini. (mh/sf)

BERITA TERKAIT
Komisi VII Minta Pemerintah Perluas Keterlibatan UMKM dalam Program MBG
08-08-2025 / KOMISI VII
PARLEMENTARIA, Jakarta - Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Chusnunia Chalim, mendorong pemerintah untuk memperluas keterlibatan pelaku Usaha Mikro, Kecil,...
Komisi VII Dorong Skema Royalti Lagu Diatur Ulang
07-08-2025 / KOMISI VII
PARLEMENTARIA, Jakarta - Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Evita Nursanty menyoroti pentingnya perlindungan terhadap Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) namun...
Khawatir Status UNESCO Dicabut, Kaji Ulang Izin Resort di TN Komodo
05-08-2025 / KOMISI VII
PARLEMENTARIA, Jakarta - Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Evita Nursanty meminta Kementerian Kehutanan (Kemenhut) untuk mengkaji ulang pemberian Izin...
Apresiasi Pertumbuhan Ekonomi, Sektor Industri Harus Jadi Lokomotif Pemerataan
05-08-2025 / KOMISI VII
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi VII DPR RI, Ilham Permana, menyampaikan apresiasi atas capaian pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 5,12 persen...