Teddy Setiadi: RUU Provinsi dapat Percepat Tercapainya Kesejahteraan Masyarakat

21-06-2022 / KOMISI II
Anggota Komisi II DPR RI Teddy Setiadi saat menyerahkan pendapat F-PKS terkait RUU Lima Provinsi dalam Rapat Kerja Komisi II DPR RI dengan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan Komite I DPD RI di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa (21/6/2022). Foto: Prima/Man

 

Anggota Komisi II DPR RI Teddy Setiadi menyampaikan bahwa pembentukan Rancangan Undang-Undang (RUU) Lima Provinsi dapat mempercepat tercapainya kesejahteraan masyarakat dalam rangka mewujudkan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang berdaulat secara politik, berdiri di kaki sendiri secara ekonomi, dan berkepribadian dalam kebudayaan.

 

“Dan untuk mendukung tujuan tersebut, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) sepakat pengaturan lima RUU Provinsi tersebut menekankan pada aspek hukum, batas wilayah, strategi peningkatan sumber daya untuk kesejahteraan masyarakat. PKS juga sepakat terhadap dimuatnya kembali beberapa pengaturan yang ada dalam undang-undang nomor 23 tahun 2014,” kata Teddy saat menyampaikan pendapat F-PKS terkait RUU Lima Provinsi dalam Rapat Kerja Komisi II DPR RI dengan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan Komite I DPD RI di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa (21/6/2022).

 

Lebih lanjut, Teddy juga menyampaikan, ia berharap dengan adaya RUU Lima Provinsi ini dapat menciptakan tata kelola pemerintah yang bersih, efektif, transparan, dan akuntabel serta pelayanan publik yang berkualitas dan terpercaya dapat segera terwujud pada masing-masing provinsi. “Berkaitan dengan system pemerintah yang berbasis elektronik, PKS sangat sepakat,” tambahnya.

 

Sebagaimana diketahui alas hukum 20 provinsi dan 239 kabupaten/kota di Indonesia masih berlandaskan Undang-Undang Dasar Sementara (UUDS) 1950 atau UU Republik Indonesia Serikat (UU RIS). Sehingga Rancangan Undang-Undang Lima Provinsi yang baru disetujui di Komisi II DPR RI ini diharapkan bisa memperkuat status hukum suatu daerah baik itu provinsi maupun kabupaten/kota.

 

“Berkaitan dengan batas wilayah, PKS juga mendorong agar dilakukan komunikasi yang Intens, difasilitasi Kementerian Dalam Negeri untuk mengurangi peluang terjadinya sengketa wilayah antar provinsi. PKS menganggap pengasosiasian taman nasional sebagai daerah potensi pariwisata kurang tepat karena bisa dikhawatirkan mengganggu atau memiliki potensi terhadap kerusakan lingkungan,” sambung legislator daerah pemilihan (dapil) Jawa Barat I tersebut.

 

Diakhir, dengan mengucapkan Bismillahirrahmanirrahim, Teddy mewakili Fraksi PKS DPR RI menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Provinsi Sumatera Barat, Riau, Jambi, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur untuk dilanjutkan prosesnya ke tahap berikutnya. (we/sf)

BERITA TERKAIT
Khozin Soroti Lonjakan PBB-P2, Dorong Pemerintah Pusat Respons Keresahan Masyarakat
19-08-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta — Anggota Komisi II DPR RI, Muhammad Khozin, menyoroti fenomena kenaikan tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan...
Legislator Ingatkan Pemda Tak Gunakan Kenaikan Pajak untuk Dongkrak PAD
15-08-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi II DPR RI Deddy Sitorus menegaskan komitmennya dalam mengawasi kebijakan pemerintah daerah (pemda) yang berdampak...
Pemberhentian Kepala Daerah Ada Mekanisme yang Sudah Diatur Undang-Undang
15-08-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Bahtra Banong menjelaskan bahwa untuk memberhentikan Kepala daerah sama dengan pengangkatannya,...
Situasi Pati Telah Kondusif, Saatnya Energi Pemda Fokus untuk Pembangunan
15-08-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Polemik yang terjadi di Pati mulai mereda, khususnya usai pembatalan kenaikan PBB dan permohonan maaf dari Bupati...