Integrasi Data NIK-NPWP Guna Cegah Praktik ‘Ngemplang’ Pajak

18-06-2022 / KOMISI XI
Anggota Komisi XI DPR RI Marianus Gea saat mengikuti Kunjungan Kerja Spesifik Komisi XI DPR RI ke Kantor Perwakilan Kementerian Keuangan Provinsi Banten, di Kantor Penerimaan Pajak dan Bea Cukai (KPPBC), Tangerang Selatan, Banten, Jumat (17/6/2022). Foto: Ridwan/nvl

 

Anggota Komisi XI DPR RI Marianus Gea menilai integrasi data kependudukan berupa Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan data perpajakan berupa Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dalam untuk meningkatkan optimalisasi penerimaan dan pencegahan praktik ‘ngemplang’ pajak. Sebab, dengan adanya integrasi tersebut akan meningkatkan potensi pajak karena lebih transparan

 

“Walaupun banyak pihak yang mengatakan penggabungan NIK dan NPWP ini akan merusak tatanan kehidupan bermasyarakat kita,” ujar Marianus usai mengikuti Kunjungan Kerja Spesifik Komisi XI DPR RI ke Kantor Perwakilan Kementerian Keuangan Provinsi Banten, di Kantor Penerimaan Pajak dan Bea Cukai (KPPBC), Tangerang Selatan, Banten, Jumat (17/6/2022).

 

Meskipun ada pihak yang berpandangan tersebut, tapi integrasi ini akan meminimalisasi adanya praktik mengemplang pajak, baik pengusaha atau pejabat besar, yang dengan sengaja menyembunyikan harta bendanya atau penghasilan yang diperoleh dari berbagai pihak, sehingga jadi lebih terbuka. “Karena tentunya dengan penggunaan NIK ini, maka seluruh kegiatan aktivitas yang terkait dengan transaksi wajib pajak warga negara bisa terdeteksi dengan baik. Ini tinggal disinkronisasi saja,” imbuh Marinus.

 

Dengan adanya pengintegrasian ini, maka dapat pula melihat seberapa besar ketimpangan antara Wajib Pajak (WP) dari masyarakat berpenghasilan tinggi dengan berpenghasilan rendah. Sehingga, diharapkan gini ratio antara yang besar dan kecil tidak terlalu timpang,” tutup Anggota Fraksi PDI-Perjuangan DPR RI ini.

 

Diketahui, rencana integrasi ini tertuang dalam Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang Pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan (NIK), Data Kependudukan, dan Kartu Tanda Penduduk Elektronik dalam Layanan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.

 

Perjanjian tersebut diteken oleh Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu Suryo Utomo dan Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri Arif Fakrulloh di Gedung Mar'ie Muhammad, di Kantor Pusat DJP, Jakarta, Jumat (20/5/2022). Perjanjian ini merupakan addendum dari perjanjian kerja sama sebelumnya yang telah ditandatangani 2 November 2018 yang bertujuan untuk memperkuat integrasi data antara DJP dan Ditjen Dukcapil, utamanya terkait NIK dan NPWP. (rdn/sf)

BERITA TERKAIT
Lonjakan Kenaikan PBB-P2 Dampak Pemangkasan DAU dan Tuntutan Kemandirian Fiskal
18-08-2025 / KOMISI XI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi XI DPR RI Amin Ak menyoroti lonjakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2)...
Pidato Ambisius Presiden Harus Menjadi Nyata, Realistis, Terukur, dan Berpihak kepada Rakyat Kecil
18-08-2025 / KOMISI XI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Hanif Dhakiri mengatakan, pihaknya mendukung penuh target ekonomi Presiden Prabowo 2026...
Ekonomi Global Tak Menentu, Muhidin Optimistis Indonesia Kuat
15-08-2025 / KOMISI XI
PARLEMENTARIA, Makassar - Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan bahwa ketidakpastian ekonomi global yang utamanya dipicu konflik di berbagai belahan dunia,...
BI Harus Gencar Sosialisasi Payment ID Demi Hindari Misinformasi Publik
14-08-2025 / KOMISI XI
PARLEMENTARIA, Balikpapan — Peluncuran Payment ID sebagai identitas tunggal transaksi digital terus disorot. Meskipun batal diluncurkan pada 17 Agustus 2025...