Diduga Terjadi Konflik Kepentingan, OJK Harus Selidiki Proses Pembelian Saham GoTo

16-06-2022 / KOMISI XI
Anggota Komisi XI DPR RI Puteri Anetta Komarudin. Foto: Mentari/nvl

 

Anggota Komisi XI DPR RI Puteri Anetta Komarudin mendesak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menyelidiki proses pembelian saham atau Initial Public Offering (IPO) terhadap PT GoTo (Gojek-Tokopedia) oleh Telkomsel. Pasalnya, kata dia, Telkomsel yang merupakan anak perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) PT Telkom Indonesia menginvestasikan Rp 6,7 triliun kepada PT GoTo, yang sejak berdiri pada 2010 masih merugi.

 

Puteri menduga hal itu terjadi lantaran karena adanya konflik kepentingan antara kakak kandung dari Menteri BUMN yang merupakan Komisaris Utama dari PT GoTo tersebut. “OJK harus segera menyelidiki persoalan itu, sehingga apabila ditemukan pelanggaran, OJK akan segera mengambil tindakan tegas sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Karena, tak hanya entitas BUMN saja yang berpotensi dirugikan, tetapi juga masyarakat umum selaku investor yang memiliki saham GoTo,” jelas Puteri dalam keterangan tertulisnya, Kamis (16/6/2022).

 

Oleh karena itu, Puteri mengajak seluruh jajaran penyelenggara negara dan pejabat lainnya untuk ke depannya lebih menerapkan pencegahan dan penanganan konflik kepentingan.  “Bukan hanya karena untuk memelihara kepercayaan masyarakat terhadap institusi publik, tetapi juga karena konflik kepentingan sesungguhnya merupakan akar dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) yang dapat merugikan banyak pihak lain,” kata politisi Partai Golkar tersebut.

 

Lebih lanjut, Puteri menjelaskan arti konflik kepentingan menurut Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Menurut UU tersebut, konflik kepentingan adalah kondisi pejabat pemerintah yang memiliki kepentingan pribadi untuk menguntungkan diri sendiri dan/atau orang lain dalam penggunaan wewenang, sehingga dapat mempengaruhi netralitas dan kualitas keputusan dan/atau Tindakan yang dibuat dan/atau dilakukannya.

 

Sementara itu, dalam pedoman yang disusun oleh organization for economic co-operation and development (OECD), dikatakan bahwa situasi konflik kepentingan yang dibiarkan dapat mengakibatkan penyalahgunaan wewenang oleh pejabat. Selain itu, dikatakan dalam OECD, situasi konflik kepentingan yang tidak dikelola secara memadai di sisi pejabat publik akan melemahkan kepercayaan masyarakat pada institusi publik. (rdn/sf)

BERITA TERKAIT
Lonjakan Kenaikan PBB-P2 Dampak Pemangkasan DAU dan Tuntutan Kemandirian Fiskal
18-08-2025 / KOMISI XI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi XI DPR RI Amin Ak menyoroti lonjakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2)...
Pidato Ambisius Presiden Harus Menjadi Nyata, Realistis, Terukur, dan Berpihak kepada Rakyat Kecil
18-08-2025 / KOMISI XI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Hanif Dhakiri mengatakan, pihaknya mendukung penuh target ekonomi Presiden Prabowo 2026...
Ekonomi Global Tak Menentu, Muhidin Optimistis Indonesia Kuat
15-08-2025 / KOMISI XI
PARLEMENTARIA, Makassar - Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan bahwa ketidakpastian ekonomi global yang utamanya dipicu konflik di berbagai belahan dunia,...
BI Harus Gencar Sosialisasi Payment ID Demi Hindari Misinformasi Publik
14-08-2025 / KOMISI XI
PARLEMENTARIA, Balikpapan — Peluncuran Payment ID sebagai identitas tunggal transaksi digital terus disorot. Meskipun batal diluncurkan pada 17 Agustus 2025...