Komisi II Ungkap Tiga Kelompok Masyarakat Rentan Sengketa Kependudukan Pemilu 2024

09-06-2022 / KOMISI II
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Yanuar Prihatin dalam diskusi Dialektika Demokrasi bertema ‘Mengawal Tahapan Pemilu 2024’ di Gedung Nusantara III, Senayan, Jakarta, Kamis (9/6/2022). Foto: Andri

 

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Yanuar Prihatin mengungkapkan terdapat tiga kelompok masyarakat yang rentan alami sengketa kependudukan jelang perhelatan Pemilu 2024. Menurutnya, persoalan data kependudukan ini bukan menjadi kewenangan KPU sebagai institusi hilir yang menerima data kependudukan. Melainkan, menjadi kewenangan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), khususnya, Ditjen Kependudukan dan Catatan Sipil, yang mengolah data kependudukan (hulu) sebelum diserahkan ke KPU.

 

“Saya kira tiga kelompok ini memerlukan pengawasan yang kuat. Karena di masyarakat kita masih ada beberapa bagian kelompok yang rentan terhadap soal kependudukan,” ujar Yanuar dalam diskusi Dialektika Demokrasi bertema ‘Mengawal Tahapan Pemilu 2024’ di Gedung Nusantara III, Senayan, Jakarta, Kamis (9/6/2022).

 

Pertama, kelompok masyarakat penyandang disabilitas. “Apakah kelompok ini sudah terdata dengan baik dengan dengan akurat di dukcapil? Coba kalau ini enggak ada (pendataan), ke KPU pasti enggak masuk. Kira-kira begitu kan,” ujar Anggota Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (F-PKB) DPR RI ini.

 

Kedua, kelompok masyarakat sepuh. Menurutnya, di saat Indonesia sudah mulai memasuki tahap pembuatan KTP elektronik, kelompok masyarakat ini sudah tidak begitu hirau dengan identitas kependudukan karena kondisi fisik yang tidak memadai. Padahal, hak pilih kelompok ini juga masih dilindungi undang-undang dalam menyampaikan suara saat pemilu. “Sampai hari ini kan kita juga belum pernah mendengar apakah kasus macam-macam ini mendapat perhatian,” urainya.

 

Ketiga, kelompok Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ). Menurutnya, status ODGJ harus diperjelas oleh kalangan profesional dengan bukti medis yang kuat. Sebab, jika kelompok ODGJ ini tidak didata, maka akan hilang dari basis data kependudukan Indonesia. Namun, ia juga mengakui tidak semua keluarga yang memiliki ODGJ mau melaporkan anggota keluarganya ke kependudukan. Hal itu bisa disebabkan karena sejumlah faktor.

 

“Jadi, jumlah penduduk sekian ratus juta itu mungkin tidak termasuk yang ODGJ itu. Tetapi, kalau sudah terdata bisa kan ya punya punya hak pilih. Sehingga, kelompok ini yang mungkin perlu mendapat perhatian,” pesan legislator daerah pemilihan (dapil) Jawa Barat X itu. (rdn/sf)


BERITA TERKAIT
Khozin Soroti Lonjakan PBB-P2, Dorong Pemerintah Pusat Respons Keresahan Masyarakat
19-08-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta — Anggota Komisi II DPR RI, Muhammad Khozin, menyoroti fenomena kenaikan tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan...
Legislator Ingatkan Pemda Tak Gunakan Kenaikan Pajak untuk Dongkrak PAD
15-08-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi II DPR RI Deddy Sitorus menegaskan komitmennya dalam mengawasi kebijakan pemerintah daerah (pemda) yang berdampak...
Pemberhentian Kepala Daerah Ada Mekanisme yang Sudah Diatur Undang-Undang
15-08-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Bahtra Banong menjelaskan bahwa untuk memberhentikan Kepala daerah sama dengan pengangkatannya,...
Situasi Pati Telah Kondusif, Saatnya Energi Pemda Fokus untuk Pembangunan
15-08-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Polemik yang terjadi di Pati mulai mereda, khususnya usai pembatalan kenaikan PBB dan permohonan maaf dari Bupati...