BPN Harus Beri Kepastian Hukum Atas Kepemilikan Tanah

09-06-2022 / KOMISI II
Anggota Komisi II DPR RI Riyanta saat mengikuti Kunjungan Kerja Komisi II DPR RI di Kantor Bupati Sukoharjo, Jawa Tengah, Rabu lalu (8/6/2022). Foto: Erman/nvl

 

Anggota Komisi II DPR RI Riyanta meminta agar Badan Pertanahan Nasional (BPN) memberikan kepastian hukum atas hak-hak kepemilikan tanah masyarakat. Apalagi jika kepemilikan sertifikat tanah terindikasi dilakukan dengan cara-cara yang tidak dibenarkan.


“Salah satu cara yang tidak benar adalah dengan pemalsuan pemalsuan dokumen warkah. Jadi ini harus benar-benar diperhatikan, karena kita semua tahu dan bukan rahasia umum lagi kalau persoalan pertanahan itu sudah sangat kompleks,” ujar Riyanta kepada Parlementaria saat mengikuti Kunjungan Kerja Komisi II DPR RI di Kantor Bupati Sukoharjo, Jawa Tengah, Rabu lalu (8/6/2022).


Riyanta merasa prihatin dengan adanya indikasi ‘mafia tanah’. Meskipun keputusan di pengadilan sudah inkrah, dengan ‘mafia tanah’ bukti-bukti penguasaan tanah secara ilegal bisa dimenangkan. “Ini yang kita semua harus prihatin. Negara harus benar-benar bisa memberikan suatu kepastian hukum kepada masyarakat yang berhak. Bukan kepada mafia,” tegasnya.


Memang dari sisi regulasi, penyelesaian masalah pertanahan sudah ada aturannya. Riyanta mengatakan, ada beberapa persoalan yang harus dipahami oleh masyarakat terkait hak-hak dan kepemilikan tanah secara sah. Kemudian BPN juga harus memiliki keinginan yang kuat untuk menyelesaikan berbagai konflik pertanahan secara tuntas.


“BPN harus didorong mengaplikasikan regulasi untuk menyelesaikan konflik pertanahan, sengketa pertanahan, kejahatan pertanahan, maupun juga bagaimana tanah-tanah yang terlantar dikaitkan dengan program reforma agraria, dikaitkan juga dengan distribusi tanah yang sudah diputuskan secara nasional,” tutur Politisi fraksi PDI-Perjuangan itu.


Selain itu, Riyanta akan berupaya mendorong agar Rancangan Undang-Undang (RUU) Pertanahan segera dilanjutkan pembahasannya. Ia menyampaikan, dalam RUU tersebut ada wacana pembentukan pengadilan pertanahan untuk mendorong kepastian hukum masyarakat atas hak-haknya.


“Harus didorong lagi untuk masuk prolegnas agar mempercepat penyelesaian konflik-konflik pertanahan, sengketa pertanahan, kejahatan pertanahan. Ini tugas kita bersama, bagaimana masalah pertanahan diselesaikan secara sistematis sehingga memberikan solusi yang baik bagi masyarakat,” pungkasnya. (es/aha)

BERITA TERKAIT
Khozin Soroti Lonjakan PBB-P2, Dorong Pemerintah Pusat Respons Keresahan Masyarakat
19-08-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta — Anggota Komisi II DPR RI, Muhammad Khozin, menyoroti fenomena kenaikan tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan...
Legislator Ingatkan Pemda Tak Gunakan Kenaikan Pajak untuk Dongkrak PAD
15-08-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi II DPR RI Deddy Sitorus menegaskan komitmennya dalam mengawasi kebijakan pemerintah daerah (pemda) yang berdampak...
Pemberhentian Kepala Daerah Ada Mekanisme yang Sudah Diatur Undang-Undang
15-08-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Bahtra Banong menjelaskan bahwa untuk memberhentikan Kepala daerah sama dengan pengangkatannya,...
Situasi Pati Telah Kondusif, Saatnya Energi Pemda Fokus untuk Pembangunan
15-08-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Polemik yang terjadi di Pati mulai mereda, khususnya usai pembatalan kenaikan PBB dan permohonan maaf dari Bupati...