Komisi VIII Evaluasi Anggaran dan Kinerja Kemenag

02-06-2022 / KOMISI VIII
Ketua Komisi VIII DPR RI Yandri Susanto saat memberikan sambutan rapat kerja, di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Kamis (2/6/2022). Foto: Jaka/Man

 

Komisi VIlI DPR RI  menggelar Rapat Kerja dengan Menteri Agama RI dengan agenda evaluasi Pelaksanaan Anggaran tahun 2021 dan Evaluasi Kinerja Program dan Anggaran Tahun 2022, serta Pembicaraan Pendahuluan RAPBN Tahun 2023. Ketua Komisi VIII DPR RI Yandri Susanto mengatakan, rapat ini merupakan pembicaraan pendahuluan dan mengajukan usul penyempurnaan rancangan anggaran pendapatan dan belanja negara. 

 

Komisi VIII DPR RI meminta kepada Menteri Agama RI untuk menjelaskan beberapa hal, antara lain mengenai hasil evaluasi pelaksanaan anggaran tahun 2021 dan Evaluasi kinerja program dan anggaran Tahun 2022 di Kementerian Agama RI. “Hasil evaluasi ini penting untuk dijadikan acuan Komisi VIlI DPR dalam mengajukan usul penyempurnaan penyusunan RAPBN Kementerian Agama RI tahun 2023,” kata Yandri saat memberikan sambutan rapat kerja, di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Kamis (2/6/2022). 

 

Kemudian, lanjut Yandri, pihaknya juga menanyakan berapa pagu indikatif yang didapat oleh Kementerian Agama RI untuk tahun 2023 dan dialokasikan untuk program prioritas apa saja.  Berdasarkan penjelasan Menteri Keuangan RI kepada DPR RI pada Rapat Paripurna DPR RI tanggal 20 Mei 2022 yang lalu, bahwa anggaran tahun 2023 akan difokuskan kepada penguatan kualitas SDM, akselerasi pembangunan infrastruktur, reformasi birokrasi dan regulasi. Sera mendukung revitalisasi industri dengan mendorong pembangunan ekonomi hijau. 

 

Karena itu, penyusunan anggaran dan program Kemenag tahun 2023 harus diarahkan untuk berkontribusi maksimal terhadap 4 fokus pembangunan yang telah ditetapkan Pemerintah tersebut dan mampu menyelesaikanpermasalahan mendesak yang dihadapi oleh masyarakat. “Terkait dengan pengelolaan, maka dengan merujuk kepada evaluasi pelaksanaan anggaran tahun 2021 dan evaluai kinerja program dan anggaran tahun 2022, maka penyusunan anggaran dan program Kementerian RI tahun 2023 harus disertai indikator kinerja dan indikator capaian yang terukur baik secara kuantitatif maupun kualitatif,” jelas Yandri. 

 

Terakhir, Komisi VIII PR RI juga meminta Kemenag RI untuk melakukan sosialisasi secara masif berbagai kebijakan penyelenggaraan ibadah haji tahun 1443 H/2022 M. Misalnya, kebijakan pembatasan umur, bahwa sesuai kebijakan Pemerintah Arab Saudi, jemaah yang dapat diberangkatkan adalah yang berumur di bawah 65 tahun, dan kebijakan tentang penambahan anggaran operasional haji yang telah disepakati oleh Komisi VIlI PR RI dan Menteri Agama RI tanggal 31 Mei 2022. “Sosialisasi ini sangat penting, karena di masyarakat mash banyak ditemukan missinformasi terhadap kebijakan tersebut,” tutup Yandri. (rnm/sf)

BERITA TERKAIT
Revisi UU Haji Diharapkan Tingkatkan Kualitas Pelayanan Jemaah
20-08-2025 / KOMISI VIII
PARLEMENTARIA, Jakarta — Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Abidin Fikri, menegaskan bahwa revisi Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah...
Maman Imanulhaq Dorong Kemenag Perkuat PAUD Qu’ran
14-08-2025 / KOMISI VIII
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi VIII DPR RI Maman Imanulhaq mendorong Kementerian Agama (Kemenag) untuk memperkuat posisi Pendidikan Anak Usia...
Legislator Komisi VIII Dorong Peningkatan Profesionalisme Penyelenggaraan Haji
30-07-2025 / KOMISI VIII
PARLEMENTARIA, Surabaya - Anggota Komisi VIII DPR RI Inna Amania menekankan pentingnya efektivitas dan profesionalisme dalam penyelenggaraan ibadah haji. Hal...
Selly Andriany Ingatkan Pentingnya Harmoni Sosial Pasca Perusakan Rumah Doa di Sumbar
30-07-2025 / KOMISI VIII
PARLEMENTARIA, Jakarta — Menanggapi insiden perusakan rumah doa umat Kristiani di Sumatera Barat, Anggota Komisi VIII DPR RI, Selly Andriany...