Komisi X Apresiasi Masukan Akademisi Unhas Terkait RUU Pendidikan dan Layanan Psikologi

29-05-2022 / KOMISI X
Anggota Komisi X DPR RI Ledia Hanifa Amaliah saat berdialog dalam rangka kunjungan kerja spesifik uji publik Rancangan Undang-Undang Pendidikan dan Layanan Psikologi di Ruang Senat Akademik, Lantai 2 Gedung Rektorat Unhas, Kampus Tamalanrea, Makassar, Jumat (27/5/2022). Foto: Oji/nvl

 

Anggota Komisi X DPR RI Ledia Hanifa Amaliah mengapresiasi berbagai masukan dan pendapat yang disampaikan akademisi Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar saat berdialog dan berdiskusi dalam rangka kunjungan kerja spesifik uji publik Rancangan Undang-Undang Pendidikan dan Layanan Psikologi di Ruang Senat Akademik, Lantai 2 Gedung Rektorat Unhas, Kampus Tamalanrea, Makassar, Jumat (27/5/2022).

 

"Kehadiran RUU Pendidikan dan Layanan Psikologi bertujuan sebagai solusi pada kesehatan mental masyarakat secara luas serta keberpihakan pada profesionalisme, kualitas dan inklusi. Secara umum, RUU ini memuat beberapa aturan penting tentang tenaga psikologi, layanan praktik psikologi yang memuat semua tindakan psikologi yang dilakukan oleh tenaga psikolog sesuai dengan keilmuan hingga standar praktik," ungkap Ledia.

 

Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini menjelaskan terkait pendidikan dan tenaga psikologi, ada usulan untuk memberikan batasan yang lebih jelas antara profesi psikolog dengan ilmuwan psikologi, serta mengatur tugas, kewenangan, kewajiban, dan perlindungan terhadap keduanya. "Masalah pendidikan psikologi, itu ada sarjana psikologi, profesi psikologi di level 7, ada juga master psikologi di level 8. Saat ini semuanya masih digabung seolah sama-sama di level 8. Hal ini akan ditata lebih baik, akan ada profesi psikolog dan sub spesialis psikolog yang posisinya lebih tinggi dari layanan keprofesian," tandasnya.

 

Legislator dapil Jawa Barat I ini juga menyoroti perlunya organisasi induk yang menaungi berbagai asosiasi psikolog sehingga pelibatan organisasi pusat seperti HIMPSI (Himpunan Psikologi Indonesia) juga akan diatur secara lengkap. Hal ini untuk menjaga mutu SDM dan layanannya melalui standar kompetensi, surat tanda registrasi, izin praktik, dan pedoman layanan praktik. Jadi ada beberapa saran baru dan perlu ditegaskan kembali bagaimana pembagian tugas untuk meningkatkan penjaminan mutu profesi," jelasnya.

 

Sementara itu Wakil Rektor Unhas Bidang Riset dan Inovasi, Prof. dr. Muh. Nasrum Massi, Ph.D., menyambut baik kehadiran Komisi X DPR RI. Dirinya mengatakan, sebagai lembaga pendidikan tinggi, Unhas memiliki tanggung jawab untuk ikut terlibat memberikan pandangan, pemikiran ataupun masukan dalam setiap kebijakan.

 

“Seperti yang diketahui bersama, kasus gangguan psikologi dalam kehidupan masyarakat kian hari semakin bertambah, apalagi era pandemi Covid-19 seperti sekarang. Untuk itu, RUU ini merupakan bagian dari upaya pemerintah mengatasi tantangan tersebut. Para kalangan akademisi perlu terlibat agar aturan ini bisa memberikan manfaat lebih besar,” pungkas Prof. Nasrum. (oji/aha)

BERITA TERKAIT
Furtasan: Perlu Redesain Sekolah Rakyat agar Lebih Tepat Sasaran
20-08-2025 / KOMISI X
PARLEMENTARIA, Jakarta — Anggota Komisi X DPR RI menyoroti pelaksanaan program Sekolah Rakyat yang menjadi salah satu prioritas Presiden Prabowo...
Fikri Faqih Terima Aspirasi Forum Guru Honorer dan PPPK di Jateng, Berharap Solusi Atas Persoalan Kepegawaian
17-08-2025 / KOMISI X
PARLEMENTARIA, Jakarta - Keresahan tengah dirasakan ratusan guru honorer dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Jawa Tengah. Persoalan...
Once Mekel Apresiasi Terbitnya Permenkum Royalti, Fondasi Hukum Pertunjukan dan Musisi Nasional
17-08-2025 / KOMISI X
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi X DPR RI, Elfonda Mekel, menyampaikan apresiasi atas terbitnya beleid Peraturan Menteri Hukum (Permenkum) Nomor...
Pidato Presiden Tempatkan Pendidikan, Kesehatan, dan Keadilan Sosial Fondasi Utama Indonesia Emas 2045
15-08-2025 / KOMISI X
PARLEMENTARIA, Jakarta – Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian, menyampaikan apresiasi yang tinggi atas pidato kenegaraan Presiden Republik Indonesia,...