Komisi VI Terima Aspirasi Paguyuban Robot 'Trading Member' DNA Pro

25-05-2022 / KOMISI VI
Wakil Ketua Komisi VI Sarmuji foto bersama  usai RDPU dengan Paguyuban Robot Trading Member DNA Pro, di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Rabu (25/5/2022). Foto: Oji/Man

 

Komisi VI DPR RI menerima aspirasi langsung dari tim kuasa hukum Robot Trading DNA Pro terkait permasalahan investasi yang dihadapi member DNA Pro. Aspirasi tersebut disampaikan dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Paguyuban Robot Trading Member DNA Pro. DNA Pro sendiri merupakan platform yang menggunakan aplikasi robot trading yang dijual kepada para anggota DNA Pro.

 

Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Sarmuji mengatakan telah mendengar aspirasi yang disampaikan Paguyuban Robot Trading Member DNA Pro. Aspirasi ini, nantinya akan diperjuangkan dan disampaikan dalam rapat dengar pendapat dengan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan.

 

"Semua pesan saya pikir sudah kita dengar, apalagi dari ibu Suwarni, tentu itu menambah dasar kita untuk memperjuangkan apa yang bapak ibu rasakan," ujar Sarmuji dalam RDPU dengan Paguyuban Robot Trading Member DNA Pro, di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Rabu (25/5/2022).

 

Ia pun menambahkan, beberapa aspirasi yang disampaikan di antaranya adalah terdapat kontradiksi antara Bappebti dengan Dirjen Perdagangan Dalam Negeri dimana Bappebti menyatakan bahwa robot trading adalah ilegal, sementara Kementerian Perdagangan telah memberikan legalitas berupa penerbitan surat izin usaha penjualan langsung (SIUPL) kepada DNA Pro.

 

"Kedua, belum ada upaya apapun dari Bappebti dan Kementerian Perdagangan untuk mendorong pengembalian dana kepada member robot trading. Bappebti dinilai terlalu lambat dalam menangani masalah robot trading sehingga kerugian dan korban semakin banyak," kata Sarmuji saat membacakan catatan rapat.

 

Lebih lanjut, di tengah penyegelan yang dialami DNA Pro, Kementerian Perdagangan justru melakukan penerbitan izin baru yaitu SIUPL berbasis risiko dengan mekanisme asesmen yang belum jelas. Untuk itu, percepatan regulasi terkait robot trading sangat diperlukan guna menertibkan investasi-investasi ilegal yang dapat merugikan masyarakat.

 

Dalam RDPU tersebut, salah satu member DNA Pro Suwarni menyampaikan keluhannya sebagai member DNA Pro yang merasa dirugikan karena tidak bisa mengambil kembali dana yang telah diinvestasikannya. Suwarni sebagai tukang urut, mengaku sangat dirugikan, apalagi seluruh tabungannya telah diinvestasikan.

 

"Saya memohon dengan sangat agar uang saya hasil urut itu bisa kembali lagi. Uang di tabungan saya sudah enggak ada lagi pak, semua saya taruh di DNA itu. Saya memohon dengan sangat ya pak," ungkap Suwarni. (bia/aha)

BERITA TERKAIT
Komposisi Direksi Baru KAI Bukan Seremonial, Harus Percepat Adaptasi dan Kebijakan Strategis
20-08-2025 / KOMISI VI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, Adisatrya Suryo Sulisto, mengingatkan jajaran direksi baru PT Kereta Api Indonesia...
Legislator Dukung Wacana Penghapusan Tantiem dan Perampingan Komisaris BUMN
20-08-2025 / KOMISI VI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Pidato Presiden Prabowo Subianto yang menyoroti pembenahan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) mendapat perhatian serius dari berbagai...
Jangan Kejar Profit Saja, KAI Harus Jadikan Tanggung Jawab Publik Sebagai Prioritas
20-08-2025 / KOMISI VI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Adisatrya Suryo Sulisto menegaskan bahwa PT Kereta Api Indonesia (Persero) tidak...
Rivqy Abdul Halim: BUMN Rugi, Komisaris Tak Layak Dapat Tantiem
19-08-2025 / KOMISI VI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi VI DPR RI, Rivqy Abdul Halim menegaskan dukungan atas langkah Presiden Prabowo Subianto menghapus tantiem...