Achmad Baidowi: PMN Jangan Jadi Satu-satunya Solusi Pecahkan Persoalan BUMN

23-04-2022 / KOMISI VI
Anggota Komisi VI DPR RI Achmad Baidowi. Foto: Dok/nvl

 

Anggota Komisi VI DPR RI Achmad Baidowi mengingatkan bahwa Penyertaan Modal Negara (PMN) sebaiknya tidak menjadi satu-satunya opsi dalam penyelesaian persoalan yang dihadapi oleh Badan Usaha Milik negara (BUMN), terutama terkait yang dengan keuangan dan permodalan. Politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) tersebut menyadari bahwa PMN yang selama ini dilakukan telah sesuai dengan undang-undang, namun tetap berharap BUMN bisa mencari solusi lainnya.

 

“Berikutnya ini yang menjadi catatan pula, setiap persoalan yang melanda BUMN kita itu solusinya selalu PMN dan termasuk Garuda ini. Ya meskipun PMN dibenarkan oleh undang-undang berdasarkan persetujuan oleh DPR. Cuma, jangan sampai mengesankan kepada publik bahwa (masalah) BUMN-BUMN itu selalu penyelesaiannya harus hanya pintunya melalui PMN, itu yang harus kita hindari,” ungkap Awiek, sapaan akrabnya dalam Rapat Kerja Panja Penyelamatan Garuda Indonesia Komisi VI DPR RI dengan Menteri BUMN Erick Thohir di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Jumat (22/4/2022).

 

Dalam Rapat tersebut disampaikan 9 poin rekomendasi Panja Penyelamatan Garuda Indonesia Komisi VI DPR RI salah satunya adalah persetujuan atas usulan PMN sebesar Rp7,5 triliun. Selain itu, disampaikan pula bahwa Panja juga memahami jika nantinya ada privatisasi maupun investor strategis dalam proses penyelamatan Garuda Indonesia namun tetap mewajibkan kepemilikan negara minimal 51 persen.

 

“Panja menyetujui usulan PMN ke PT Garuda Indonesia (Persero), Tbk sebesar Rp7,5 triliun dari Cadangan Pembiayaan Investasi APBN 2022, yang akan dicairkan jika PT Garuda Indonesia (Persero), Tbk mencapai kesepakatan damai dengan krediturnya dalam PKPU,” kata Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Martin Manurung selaku pimpinan rapat saat membacakan rekomendasi Panja.

 

Pada rapat yang diselenggarakan pada masa reses tersebut juga dihadiri oleh Menteri BUMN, Wakil Menteri BUMN II, Direktur Utama Garuda Indonesia serta jajaran Kementerian BUMN maupun PT Garuda Indonesia. Merujuk pada Peraturan Menteri BUMN Nomor Per-1/MBU/03/2021, dijelaskan bahwa penambahan PMN ke dalam suatu BUMN dan perseroan terbatas dapat dilakukan dalam rangka memperbaiki struktur permodalan saat restrukturisasi dan/atau penyelamatan BUMN. (uc/sf)

BERITA TERKAIT
Komposisi Direksi Baru KAI Bukan Seremonial, Harus Percepat Adaptasi dan Kebijakan Strategis
20-08-2025 / KOMISI VI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, Adisatrya Suryo Sulisto, mengingatkan jajaran direksi baru PT Kereta Api Indonesia...
Legislator Dukung Wacana Penghapusan Tantiem dan Perampingan Komisaris BUMN
20-08-2025 / KOMISI VI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Pidato Presiden Prabowo Subianto yang menyoroti pembenahan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) mendapat perhatian serius dari berbagai...
Jangan Kejar Profit Saja, KAI Harus Jadikan Tanggung Jawab Publik Sebagai Prioritas
20-08-2025 / KOMISI VI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Adisatrya Suryo Sulisto menegaskan bahwa PT Kereta Api Indonesia (Persero) tidak...
Rivqy Abdul Halim: BUMN Rugi, Komisaris Tak Layak Dapat Tantiem
19-08-2025 / KOMISI VI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi VI DPR RI, Rivqy Abdul Halim menegaskan dukungan atas langkah Presiden Prabowo Subianto menghapus tantiem...