HNW Nilai Vonis Mati Pelaku Pemerkosaan Herry Wiryawan Sudah Tepat

06-04-2022 / KOMISI VIII
Anggota Komisi VIII DPR Hidayat Nur Wahid. Foto: Dok/Man

 

Anggota Komisi VIII DPR Hidayat Nur Wahid menilai putusan majelis hakim Pengadilan Tinggi Bandung yang memvonis mati Herry Wiryawan pelaku pemerkosa 13 santriwatinya sudah tepat. Ia berharap vonis ini dapat menjadi efek jera agar pihak yang lain mengurungkan kehendaknya bila akan melakukan kejahatan yang sangat bejat tersebut.

 

“Apresiasi kepada jaksa yang mengajukan banding atas vonis seumur hidup di pengadilan negara dan kepada majelis hakim pengadilan tinggi yang mengabulkan tuntutan mati,” ujar Anggota DPR RI yang akrab disapa HNW itu melalui siaran pers yang diterima Parlementaria di Jakarta, Rabu (6/4/2022).

 

Menurutnya, vonis maksimal tersebut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia, yaitu Pasal 81 junctor Pasal 76 UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana diubah melalui UU No. 17 Tahun 2016, serta memenuhi rasa keadilan bagi para korban. “Keputusan tersebut mestinya didukung karena sejalan dengan komitmen Pemerintah dan DPR untuk memberantas kejahatan seksual yang semakin mengkhawatirkan,” ungkapnya.

 

HNW menegaskan pelaksanaan instrumen hukum yang telah disediakan oleh Negara ini memang wajar dilaksanakan, sebagai bentuk dari konsistensi dan keseriusan melaksanakan hukum yang berlaku, perlindungan terhadap korban apalagi para korban adalah anak-anak, serta memberantas kekerasan seksual.

 

Politisi fraks PKS itu berharap agar putusan tersebut dapat segera berkekuatan tetap. “Dan, apabila terpidana sekalipun mengajukan upaya hukum, seperti kasasi atau peninjauan kembali, maka Mahkamah Agung (MA) tetap menguatkan vonis Pengadilan Tinggi Bandung ini,” ujarnya.

 

Selain itu juga agar pelaksanaan hukuman mati segera dilaksanakan setelah berkekuatan tetap, supaya efek jera yang diharapkan bisa diwujudkan. HNW pun juga menyoroti pentingnya menghadirkan restorative justice kepada para korban, apalagi mereka masih dalam usia anak, bahkan anak didik, baik dalam maksimalisasi perlindungan, kelanjutan sekolah, konseling dan ganti rugi yang maksimal, agar para korban dapat diselamatkan untuk melanjutkan hidupnya dengan cara yang baik.

 

Maka dari itu HNW berharap agar aparat penegak hukum berani berlaku adil, dengan memberikan vonis dan perlindungan maksimal dalam perkara-perkara sejenis tanpa membedakan SARA, karena kasus kejahatan/kekerasan seksual ini terjadi dengan latar yang berbeda-beda tanpa membedakan SARA.

 

“Maka vonis maksimal seperti ini perlu diberlakukan terhadap para penjahat kekerasan seksual terhadap perempuan atau anak yang kasusnya semakin banyak, semakin meluas, dan tanpa pandang bulu terkait SARA,” pungkasnya. (tn/aha

BERITA TERKAIT
Revisi UU Haji Diharapkan Tingkatkan Kualitas Pelayanan Jemaah
20-08-2025 / KOMISI VIII
PARLEMENTARIA, Jakarta — Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Abidin Fikri, menegaskan bahwa revisi Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah...
Maman Imanulhaq Dorong Kemenag Perkuat PAUD Qu’ran
14-08-2025 / KOMISI VIII
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi VIII DPR RI Maman Imanulhaq mendorong Kementerian Agama (Kemenag) untuk memperkuat posisi Pendidikan Anak Usia...
Legislator Komisi VIII Dorong Peningkatan Profesionalisme Penyelenggaraan Haji
30-07-2025 / KOMISI VIII
PARLEMENTARIA, Surabaya - Anggota Komisi VIII DPR RI Inna Amania menekankan pentingnya efektivitas dan profesionalisme dalam penyelenggaraan ibadah haji. Hal...
Selly Andriany Ingatkan Pentingnya Harmoni Sosial Pasca Perusakan Rumah Doa di Sumbar
30-07-2025 / KOMISI VIII
PARLEMENTARIA, Jakarta — Menanggapi insiden perusakan rumah doa umat Kristiani di Sumatera Barat, Anggota Komisi VIII DPR RI, Selly Andriany...