BAKN Terima Usulan Soal Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau

04-04-2022 / B.A.K.N.
Wakil Ketua BAKN DPR RI Hendrawan Supratikno saat mengikuti kunker di Malang, Senin (4/4/2022). Foto: Agung/nvl

 

Wakil Ketua Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR RI Hendrawan Supratikno merespon positif terhadap usulan terkait penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (CHT). Dimana dana itu berasal diberikan kepada provinsi penghasil cukai dan/atau tembakau. 

 

Dalam kesempatan kunjungan kerja (Kunker) BAKN kali ini ke Kabupaten Malang, Jawa Timur, yang merupakan kawasan penghasil tembakau, Bupati setempat mengusulkan agar dana bagi hasil sebaiknya tidak diberikan sebagai bantuan sosial lagi. "Sebab menurut beliau bantuan langsung sudah banyak sekali dan overlapping," ujar Hendrawan ditemui disela-sela kunker di Malang, Senin (4/4/2022). 

 

Tumpang tindih karena cukup banyak instansi pemerintah yang juga memiliki program bantuan langsung tunai yang sama buat masyarakat. Lebih lanjut politisi fraksi PDIP itu bilang, dikhawatirkan banyaknya bantuan langsung dalam bentuk tunai menimbulkan pemanjaan yang tentu saja tidak baik bagi masyarakat itu sendiri. 

 

Sehingga terdapat usul agar dana bagi hasil CHT dapat disalurkan untuk pembangunan fasilitas kesehatan bagi masyarakat yang terdampak oleh konsumsi tembakau atau rokok. "Jadi ada usul agar dana bagi hasil dapat diberikan kepada pemerintah daerah untuk membangun misalnya, rumah sakit jantung atau paru-paru," sebut Hendrawan. 

 

Ia sendiri mengapresiasi ide itu dan menganggapnya senada dengan semangat cukai, yang salah satunya berupaya mengatasi dampak dari rokok di tengah masyarakat. Adapun BAKN akan membahas persoalan ini secara serius dan membicarakannya dengan pihak terkait serta Dirjen Bea Cukai untuk memperbincangkan dana bagi hasil cukai tersebut. 

 

 

Sementara itu dalam kunker kali ini BAKN bertemu dengan Bupati Kabupaten Malang, Kanwil Bea dan Cukai Jawa Timur II serta Pengusaha Rokok di Malang. Kabupaten Malang diketahui merupakan salah satu penerima besar dana bagi hasil CHT pada tahun ini dengan jumlah sebesar Rp81,6 Miliar. 

 

Pada tahun 2022 ini rencananya kebijakan earmarking pada Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau, akan dilanjutkan untuk mendukung upaya penanganan dampak pandemi Covid-19 utamanya melalui bidang kesehatan dan kesejahteraan masyarakat dalam rangka mendukung pemulihan ekonomi. (aha)

BERITA TERKAIT
Dukung Swasembada dan ROA 1,5 Persen di 2025, Aset Idle Perhutani Harus Dioptimalkan
22-08-2025 / B.A.K.N.
PARLEMENTARIA, Bogor –Anggota Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, Sohibul Imam, menekankan pentingnya seluruh BUMN...
Herman Khaeron: Kerja Sama Perhutani Harus Transparan, Banyak Kawasan Tak Beri Benefit
21-08-2025 / B.A.K.N.
PARLEMENTARIA, Bogor –Wakil Ketua Badan Akuntabilitas Negara (BAKN) DPR RI, Herman Khaeron, menegaskan kunjungan kerja BAKN ke kawasan Perhutani Sentul,...
BAKN DPR RI Desak Perhutani Perbaiki Tata Kelola, Tindaklanjuti Temuan BPK
21-08-2025 / B.A.K.N.
PARLEMENTARIA, Bogor – Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR RI melakukan Kunjungan Kerja Spesifik ke Perum Perhutani di Sentul, Bogor,...
Arjuni Sakir Ungkap Potensi Bias Pemeriksaan dalam Proses Penilaian Profesional BPKP
23-07-2025 / B.A.K.N.
PARLEMENTARIA, Jakarta - Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Badan Pemeriksaan Keuangan dan...