Ibnu Multazam Minta Pertahankan Permentan Nomor 41 Tahun 2021

22-03-2022 / KOMISI IV
Anggota Komisi IV DPR RI Ibnu Multazam saat menghadiri Rapat Kerja bersama Kementerian Pertanian di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Selasa (22/3/2022). Foto : Galuh/mr

 

Anggota Komisi IV DPR RI Ibnu Multazam mengapresiasi Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo yang menerbitkan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 41 Tahun 2021 tentang Jenis Pupuk Bersubsidi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi. Sebelumnya mitra pupuk organik petro menyampaikan kegalauan atas rencana pencabutan atau penghilangan subsidi tiga jenis pupuk yaitu pupuk ZA, SP36 dan organik. Ibnu pun meminta Mentan mempertahankan Permentan tersebut.

 

“Betapa petani kita dengan susah menghasilkan apa yang di atas piring, dengan keringat dan tenaga. Lha ini kok ada upaya untuk mencabut beberapa jenis pupuk subsidi. Ini sangat memberatkan dan menambah beban petani. Untung Pak Menteri bijak menerbitkan Permentan Nomor 41 Tahun 2021 ini. Kami minta Pak Menteri untuk mempertahankan Permentan Nomor 41 Tahun 2021 karena saya mendengar kasak-kusuk ada upaya untuk evaluasi dan mengganti Permentan itu,” ujar pada Rapat Kerja bersama Kementerian Pertanian di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Selasa (22/3/2022).

 

Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini meminta Permentan Nomor 41 Tahun 2021 tetap dipertahankan karena beberapa jenis tanaman tertentu masih membutuhkan pupuk jenis ZA, SP36 dan organik. Permentan Nomor 41 Tahun 2021 ini pun dinilai bukan hanya semata-mata mensubsidi pupuk namun juga mensubsidi lingkungan. Hal ini karena pupuk merupakan salah satu cara untuk mengolah kotoran hewan yang apabila dibiarkan menumpuk bisa menyebabkan polusi udara dan membahayakan lingkungan. “Kalau mensubsidi pupuk saja, Saya kira kurang tepat ini mensubsidi lingkungan,” tegas Ibnu.

 

Tahun 2019, jumlah pupuk subsidi sebesar 8,8 juta ton dan dengan jumlah ini masih cukup dapat memenuhi kebutuhan petani. Sehingga jika pada tahun 2022 ini kuota jumlah subsidi pupuk sebesar 9 juta ton dinilai akan cukup, karena rata-rata jumlah subsidi pupuk setiap tahun pun relatif sama, yaitu sekitar 9 juta ton. “Nah 2022 ini rencana kuota kuantum pokoknya kan juga 9 sekian juta ton, ini pasti cukup dan subsidi organik itu kan tidak banyak. Tidak ada Rp1 triliun, rata-rata Rp700 miliar lah kira-kira,” ujar Anggota DPR RI dapil Jawa Timur VII ini.

 

Adanya Permentan Nomor 41 Tahun 2021 juga dapat membantu mitra pembuat pupuk organik yaitu Petro untuk tetap dapat mempertahankan 100.000 karyawannya. Sehingga apabila subsidi pupuk petroganik itu menjadi dihilangkan pasti akan 100.000 tenaga kerja yang bergerak di situ adalah kehilangan pekerjaan. (gal/sf)

BERITA TERKAIT
Daniel Johan Usul Pemerintah revisi PP yang Beratkan Ekosistem IHT
20-08-2025 / KOMISI IV
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi IV DPR RI Daniel Johan mengusulkan pemerintah segera merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28/2024, khususnya...
Johan Rosihan Harap RAPBN 2026 Cerminkan Komitmen Pemerintah Soal Kedaulatan Pangan
20-08-2025 / KOMISI IV
PARLEMENTARIA, Jakarta — Anggota Komisi IV DPR RI Johan Rosihan meminta komitmen Pemerintah terhadap kedaulatan pangan agar benar-benar tercermin dalam...
Stok Beras Melimpah tapi Harga Tetap Mahal, Daniel Johan: Sangat Ironi!
15-08-2025 / KOMISI IV
PARLEMENTARIA, Jakarta - Belum lama ini Ombudsman RI yang mengungkap temuan adanya tumpukan beras impor tahun 2024 lalu yang sebagian...
Komisi IV Dorong Peningkatan Fasilitas dan Infrastruktur di PPI Tanjung Limau Bontang
13-08-2025 / KOMISI IV
PARLEMENTARIA, Jakarta - Komisi IV DPR RI mendorong peningkatan fasilitas dan infrastruktur di Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI) Tanjung Limau, Kota...