Komisi IX Minta Desak Kemenaker Jamin Perlindungan Peserta BPJS Ketenagakerjaan

21-03-2022 / KOMISI IX
Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh saat memimpin Raker dengan Menteri Ketenagakerjaan dan RDP dengan Ketua DJSN, Ketua Dewas BPJS Ketenagakerjaan dan Dirut BPJS Ketenagakerjaan, di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (21/3/2022). Foto : Munchen/mr

 

Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh mendesak Kementerian Ketenagakerjaan untuk menjamin perlindungan bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan yang mengalami pemutusan hubungan kerja untuk menerima Jaminan Kehilangan Pekerjaan.

 

"Kami minta pemerintah mengupayakan keberlangsungan program JKP di masa yang akan datang," ungkap Ninik, sapaan akrabnya saat membacakan salah satu kesimpulan Raker dengan Menteri Ketenagakerjaan dan RDP dengan Ketua DJSN, Ketua Dewas BPJS Ketenagakerjaan dan Dirut BPJS Ketenagakerjaan, di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (21/3/2022).

 

Selain itu, pihaknya juga meminta Menteri Ketenagakerjaan untuk segera menyelesaikan revisi Permenaker tentang Perlindungan Program Jaminan Hari Tua. “Revisi tentang JHT diharapkan segera diselesaikan dengan mengedepankan dialog dan sosialisasi," kata politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tersebut.

 

Terakhir, Menaker juga diminta memastikan keterbukaan penentuan penyelenggara pelatihan pekerja dalam program JKP serta program pelatihan yang sesuai dengan kebutuhan industri (link and match) serta pemerataan sebaran di seluruh wilayah Indonesia dan memastikan terselenggaranya perlindungan jaminan sosial kepada Pekerja Migran Indonesia (PMI).

 

Sementara kepada BPJS Ketenagakerjaan, Komisi IX DPR RI mendesak Direksi BPJS bidang ketenagakerjaan untuk melakukan koordinasi terhadap sinkronisasi data yang dipublikasikan, meningkatkan kerja sama dengan stakeholder pariwisata dalam perluasan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, menjalankan rekomendasi DJSN kepada BPJS Ketenagakerjaan.

 

“Serta meningkatkan perluasan kepesertaan secara maksimal dan meningkatkan kerjasama dengan Bank Pembangunan Daerah dalam bentuk penempatan dana sebagai upaya pelaksanaan Inpres Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan," ungkap Ninik. 

 

Terakhir, masih kata Ninik, Komisi IX DPR RI juga mendorong DJSN untuk meningkatkan kajian dan rekomendasi kepada Direksi, Dewas BPJS Ketenagakerjaan dan Menteri Ketenagakerjaan dalam rangka meningkatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. (rnm/sf)

BERITA TERKAIT
Netty Aher: Akses Kesehatan Dasar Harus Jangkau Seluruh Lapisan
21-08-2025 / KOMISI IX
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi PKS, Netty Prasetiyani Aher, turut menyampaikan duka cita mendalam atas...
Program MBG Jangkau 20 Juta Penerima, Pemerintah Harus Serius Jawab Berbagai Keluhan
18-08-2025 / KOMISI IX
PARLEMENTARIA, Jakarta — Anggota Komisi IX DPR RI Netty Prasetiyani menanggapi pidato Presiden Prabowo Subianto dalam Sidang Tahunan MPR 2025...
Nurhadi Ungkap Banyak Dapur Fiktif di Program MBG, BGN Diminta 'Bersih-Bersih’
14-08-2025 / KOMISI IX
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi IX DPR RI Nurhadi menemukan adanya 'dapur fiktif' dalam pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG),...
Kunjungi RSUP, Komisi IX Dorong Pemerataan Layanan Kesehatan di NTT
13-08-2025 / KOMISI IX
PARLEMENTARIA, Kupang - Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Charles Honoris menyampaikan apresiasi atas pengelolaan RSUP dr. Ben Mboi Kupang...