Komisi X Dorong Kemdikbudristek Berikan Kemerdekaan Pemangku Kepentingan Pendidikan Jalankan Kurikulum

06-03-2022 / KOMISI X
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih. Foto: Oji/nvl

 

Wakil Ketua Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih mendorong Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbudristek) agar memberikan kemerdekaan kepada pemangku kepentingan pendidikan untuk menjalankan kurikulum. Sebab, menurutnya, kondisi pandemi saat ini membuat kondisi pendidikan tanah air menjadi tidak menentu, kadang dilaksanakan secara Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ), Pembelajaran di Ruangan (PDR), atau secara kombinasi (hybrid).

 

“Mendikbud sampaikan, ya paling tidak hybrid. Jadi campur-campur. Karena pandemi sudah jalan begini. Ada beberapa opsi yang masih berbeda, ada Kurikulum 13 maka tetap, kemudian ada kurikulum darurat karena itu sifatnya penyederhanaan ya dari Kurikulum 13 untuk hadapi pandemi, Kurikulum Prototipe, dan sekarang Kurikulum Merdeka,” ujar Fikri pasca menghadiri Workshop Sosialisasi Kurikulum di Kota Tegal, Jawa Tengah, sebagaimana keterangan tertulis yang diterima ParlementariaSabtu (5/3/2022).

 

Karena masih dalam fase pemulihan pembelajaran itulah maka ia berharap semua kurikulum tersebut masih bisa dilakukan dan tidak perlu ada ketentuan rigid harus dipaksakan ikuti kurikulum tertentu. “Tapi intinya memang memberikan kemerdekaan kepada pemangku kepentingan pendidikan untuk menjalankan pendidikan ini sesuai kondisinya masing-masing karena sebelumnya sudah ada kurikulum,” ujar Anggota Fraksi PKS DPR RI ini.

 

Di sisi lain, Fikri menilai kebijakan tentang pendidikan harus dibekali dengan pemahaman kondisi geopolitik, sehingga nanti unsur pelaksana pendidikan pun dapat memahaminya. Seperti halnya pelaksanaan Kurikulum 13, harus dapat dipastikan pelaksanaannya memiliki standardisasi yang jelas. “Upaya kami di Komisi X, agar Kemendikbudristek memberikan data peta jalan dalam pelaksanaan Kurikulum 2013 itu,” tambahnya.

 

Anggota DPR RI dari daerah pemilihan (dapil) Jawa Tengah IX ini pun menyampaikan aspirasi dari para tenaga pendidik agar penamaan kurikulum prototipe ini sebaiknya diganti penamaan Kurikulum 13 Darurat atau Kurikulum 13 Pemulihan. “Hendaknya, penerapan kurikulum baru juga tidak menjadi syarat bantuan. Penerbitan buku dan modui, harus memperhatikan pemerataan dan melibatkan banyak pihak,” tutupnya.

 

Hadir pula dalam kesempatan itu Plt Kepala Pusat Kurikulum dan Pembelajaran Kemendikbudristek, Zulfikri Anas; Sekretaris Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa Kemdikbudristek, Hafidz Muksin; serta pejabat terkait lainnya. (rdn/sf)

BERITA TERKAIT
Furtasan: Perlu Redesain Sekolah Rakyat agar Lebih Tepat Sasaran
20-08-2025 / KOMISI X
PARLEMENTARIA, Jakarta — Anggota Komisi X DPR RI menyoroti pelaksanaan program Sekolah Rakyat yang menjadi salah satu prioritas Presiden Prabowo...
Fikri Faqih Terima Aspirasi Forum Guru Honorer dan PPPK di Jateng, Berharap Solusi Atas Persoalan Kepegawaian
17-08-2025 / KOMISI X
PARLEMENTARIA, Jakarta - Keresahan tengah dirasakan ratusan guru honorer dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Jawa Tengah. Persoalan...
Once Mekel Apresiasi Terbitnya Permenkum Royalti, Fondasi Hukum Pertunjukan dan Musisi Nasional
17-08-2025 / KOMISI X
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi X DPR RI, Elfonda Mekel, menyampaikan apresiasi atas terbitnya beleid Peraturan Menteri Hukum (Permenkum) Nomor...
Pidato Presiden Tempatkan Pendidikan, Kesehatan, dan Keadilan Sosial Fondasi Utama Indonesia Emas 2045
15-08-2025 / KOMISI X
PARLEMENTARIA, Jakarta – Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian, menyampaikan apresiasi yang tinggi atas pidato kenegaraan Presiden Republik Indonesia,...