Setjen DPR Teken Perjanjian Kerja Sama dengan Setjen Ombudsman dan DPD Terkait Jabatan Fungsional Arsiparis

23-02-2022 / SEKRETARIAT JENDERAL

Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI Indra Iskandar saat penandatanganan Perjanjian Kerja Sama tentang Pembentukan Tim Penilai Kinerja Gabungan Jabatan Fungsional Arsiparis oleh Sekretaris Jenderal dari Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR RI, Setjen Ombudsman RI dan Setjen DPD RI berlangsung secara virtual, Rabu (23/2/2022). Foto:Jka/Prima

 

Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI Indra Iskandar melakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama tentang Pembentukan Tim Penilai Kinerja Gabungan Jabatan Fungsional Arsiparis oleh Sekretaris Jenderal dari Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR RI, Setjen Ombudsman RI dan Setjen DPD RI

 

Indra mengucapkan apresiasi dan terima kasih yang sangat tinggi kepada Sekjen Ombudsman yang telah memfasilitasi mulai dari proses pembentukan penyusunan dokumen kerja sama, sampai dengan penentangan perjanjian kerja sama ini sehingga dapat terlaksana dengan sangat baik. 

 

"Kami menyambut baik dengan dibentuknya tim penilai kinerja gabungan ini dengan dilegalkan melalui perjanjian kerja sama yang baru saja yang menjadi dasar dari dibentuknya tim penilai kinerja gabungan jabatan fungsional arsiparis," kata Indra saat penandatanganan berlangsung secara virtual, Rabu (23/2/2022). 

 

Apalagi kata Indra, jumlah pejabat fungsional arsiparis pada DPR Ombudsman, maupun DPD belum memenuhi syarat jumlah untuk membentuk tim penilai kinerja di masing-masing instansi dimana minimalnya 35 orang. Sedangkan pengampu jabatan fungsional yang tercatat di Ombusman sebanyak 13 orang di DPR adalah 19 orang kemudian di DPD ada 6 orang. 

 

"Harapan kami perjanjian kerja sama ini dapat diimplementasikan dengan baik dan memberi manfaat yang besar bagi kita semua terutama bagi pejabat fungsional arsiparis di lingkungan Sekretariat Jenderal DPR, Ombudsman dan DPD," terang Indra lebih lanjut. 

 

Hal itu tentu juga akan meningkatkan hubungan kerja sama di bidang instansi masing-masing. Serta yang paling mendasar adalah untuk mengimplementasikan Peraturan Kepala ANRI (Arsip Nasional Republik Indonesia) Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pedoman Penilaian Prestasi Kerja Jabatan Fungsional Arsiparis, terutama dalam hal prestasi kinerja jabatan fungsional arsiparis. 

 

"Dengan dibentuknya tim ini akan menjamin objektivitas dan keselarasan hasil penilaian kinerja jabatan fungsional arsiparis yang dilakukan oleh pejabat penilai. Semoga kerja sama ini dapat terjalin terus dengan baik dan paling terbinanya komunikasi yang baik pula di masa yang akan datang," tutup Indra. (ah/sf)

BERITA TERKAIT
Suprihartini: Media Sosial, Kanal Utama Bangun Persepsi Publik Jaga Citra DPR
13-08-2025 / SEKRETARIAT JENDERAL
PARLEMENTARIA, Jakarta – Dalam mendukung dan mewujudkannya komunikasi terintegrasi dengan satu narasi Sekretariat Jenderal DPR RI , Biro Pemberitaan Parlemen...
CPNS Setjen DPR RI Harus Jadi Agitator Informasi Publik Kinerja Dewan
13-08-2025 / SEKRETARIAT JENDERAL
PARLEMENTARIA, Jakarta –Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI Indra Iskandar menilai peningkatan keterampilan digital para pegawai, khususnya CPNS, menjadi penting, sehingga...
“Satu Narasi, Multi-Kanal” Platform Komunikasi Politik DPR Sampaikan Kinerja ke Publik
13-08-2025 / SEKRETARIAT JENDERAL
PARLEMENTARIA, Jakarta - Sekretaris Jendral DPR RI, Indra Iskandar, mendorong pentingnya penerapan strategi “Satu Narasi, Multi Kanal” dalam komunikasi politik...
Sekjen DPR RI Sambut Baik Rencana Kedatangan Ketua Majelis Nasional Vietnam
13-08-2025 / SEKRETARIAT JENDERAL
PARLEMENTARIA, Jakarta - Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI, Indra Iskandar menyambut baik rencana kedatangan Ketua Majelis Nasional Vietnam, Mr. Tran...