Komisioner KPU-Bawaslu Terpilih Harus Cerminkan Sikap Bhinneka Tunggal Ika

16-02-2022 / KOMISI II
Anggota Komisi II DPR RI Komarudin Watubun. Foto: Andri

 

Anggota Komisi II DPR RI Komarudin Watubun berharap, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) periode 2022-2027 terpilih nantinya dapat mencerminkan sikap Bhinneka Tunggal Ika, baik secara teori maupun prakteknya. 

 

"KPU-Bawaslu RI yang menggambarkan Indonesia Raya, yang mewakilkan Sabang-Merauke. Jadi tidak hanya berteori tetapi benar-benar secara fisik mewakilkan Indonesia Raya," kata Komarudin di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (16/2/2022).

 

Saat melakukan uji kelayakan dan kepatutan calon Anggota KPU dan Bawaslu RI periode 2022-2027,  Komarudin sempat mempertanyakan kepada Fritz Edward Siregar selaku calon anggota Bawaslu yang merupakan kandidat inkamben, tentang beberapa hal yang pernah terjadi pada periode lalu. 

 

"Kita berharap, di periode berikut apabila Fritz kembali terpilih, (hal ini) tidak boleh terjadi lagi, yakni tentang pelaksanaan aturan dimana selalu ada permasalahan di tingkat ad hoc. Seperti kita ketahui di level TPP, KPU RI, KPU Provinsi, bahkan sampai kabupaten/kota, aturan yang dibuat secara teorinya bagus, tetapi nanti dalam prakteknya ditingkat pelaksanaannya yang selalu bermasalah," ungkap Komarudin.

 

Politisi PDI-Perjuangan tu mengatakan, selalu ada penafsiran yang berbeda, dan hal itu diakui juga oleh beberapa kandidat KPU yang juga mengikuti uji kelayakan dan kepatutan beberapa hari ini. Hal itu antara lain disebabkan karena waktu rekrutmen penyelenggara di level bawah dilakukan sangat singkat, serta terkait soal wilayah, dan lain sebagainya.

 

"Bagaimana cara mengatasinya, kalau anda terpilih kembali pada periode kedua. Dengan pengalaman itu tidak boleh terjadi lagi, supaya undang-undang dari tingkat pusat ke daerah itu satu nafas. Dan undang-undang itu bisa dilaksanakan secara serius dan bisa terlaksana dengan baik," ucap Komarudin.

 

Legislator dapil Papua itu juga melihat masa akhir jabatan KPU maupun Bawaslu, waktu berakhirnya selalu mendekati masa pencoblosan. Meskipun Bawaslu memang lebih awal dibandingkan KPU yang habis masa jabatannya ketika akan memasuki Pemilu, dan baru dilakukan pergantian. 

 

"Menurut anda apakah hal ini mempengaruhi atau tidak pelaksanaan Pemilu 2024. Kalau mempengaruhi apa perlu kita lakukan rekrutmen KPU Bawaslu di level bawah ini dalam rangka untuk melahirkan Pemilu yang berkualitas. Itu sebaiknya dilakukan mulai dari 2022 untuk mempersiapkan Pemilu yang lebih baik," kata Komarudin. (dep/sf)

BERITA TERKAIT
Khozin Soroti Lonjakan PBB-P2, Dorong Pemerintah Pusat Respons Keresahan Masyarakat
19-08-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta — Anggota Komisi II DPR RI, Muhammad Khozin, menyoroti fenomena kenaikan tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan...
Legislator Ingatkan Pemda Tak Gunakan Kenaikan Pajak untuk Dongkrak PAD
15-08-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi II DPR RI Deddy Sitorus menegaskan komitmennya dalam mengawasi kebijakan pemerintah daerah (pemda) yang berdampak...
Pemberhentian Kepala Daerah Ada Mekanisme yang Sudah Diatur Undang-Undang
15-08-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Bahtra Banong menjelaskan bahwa untuk memberhentikan Kepala daerah sama dengan pengangkatannya,...
Situasi Pati Telah Kondusif, Saatnya Energi Pemda Fokus untuk Pembangunan
15-08-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Polemik yang terjadi di Pati mulai mereda, khususnya usai pembatalan kenaikan PBB dan permohonan maaf dari Bupati...