Renny Astuti: Putusan Vonis Herry Wirawan Tak Penuhi Rasa Keadilan

16-02-2022 / KOMISI III
Anggota Komisi III DPR RI Renny Astuti. Foto: Dok/Man

 

Anggota Komisi III DPR RI Renny Astuti mengaku kecewa atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Bandung yang hanya menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup terhadap terdakwa kasus pemerkosaan Herry Wirawan. Menurutnya, vonis terhadap pemerkosa 13 santri hingga hamil dan melahirkan tersebut tidak sesuai dengan rasa keadilan.

 

“Putusan tersebut sudah mencederai perasaan korban dan keluarganya. Masa depan korban sudah hancur. Mereka adalah anak-anak yang masih di bawah umur, yang seharusnya masih perlu mendapatkan bimbingan dan perlindungan kita semua,” tegas Renny ketika dihubungi Parlementaria via WhatsApp, Rabu (16/2/2022), menanggapi putusan vonis PN IA Bandung terhadap predator seks Herry Wirawan.

 

“Saat ini korban masih trauma karena menjadi korban predator seksual Herry Wirawan. Bahkan ada beberapa orang korban yang masih dibawah umur terpaksa harus mengurusi bayi mereka,” tandas politisi Partai Gerindra itu. untuk memberi efek jera dan tidak ada predator seksual lain, seharusnya hakim memberikan hukuman yang lebih berat kepada Herry Wirawan.

 

“Kalaupun tidak dengan hukuman mati, ada hukuman kebiri dan denda. Untuk memperjuangkan hukuman maksimal terhadap terdakwa predator seksual Herry Wirawan, jaksa harus mengajukan banding. Hal ini perlu dilakukan untuk memberi efek jera kepada terdakwa dan predator- predator seksual lainnya,” tegas legislator daerah pemilihan (dapil) Sumatera Selatan I itu.

 

Sebagaimana diketahui, Herry Wirawan, terdakwa kasus pemerkosa 13 santriwati di Bandung dijatuhi vonis hukuman seumur hidup. Vonis hukuman seumur hidup yang dijatuhi hakim terhadap Herry Wirawan lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan jaksa penuntut umum atau JPU yang meminta hukuman mati. Tak hanya itu, hakim dalam amar putusannya membebankan biaya restitusi atau ganti rugi terhadap korban perkosaan 13 santri ke Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA). (sf)

BERITA TERKAIT
Komisi III Minta KPK Perjelas Definisi OTT dalam Penindakan
20-08-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menekankan pentingnya kejelasan terminologi hukum yang digunakan Komisi Pemberantasan...
Martin Tumbelaka: KPK Harus Independen, Dorong Pencegahan dan Penindakan Korupsi
20-08-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI, Martin Tumbelaka menegaskan pentingnya menjaga independensi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sekaligus mendorong...
Rano Alfath Dorong Penguatan Kejaksaan untuk Pemulihan Aset Negara
20-08-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Rano Alfath menuturkan perampasan aset hasil tindak pidana korupsi dan pencucian...
Soedeson Tandra: Integritas dan Pemahaman Konstitusi Kunci Seleksi Hakim MK
20-08-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta — Komisi III DPR RI menegaskan bahwa kualitas utama yang dicari dalam uji kelayakan dan kepatutan (fit and...