Utamakan Korban, Komisi III Dorong Kepolisian Usut Tuntas Kasus ‘Binary Option’
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Pangeran Khairul Saleh. Foto: Andri
Menanggapi kasus dugaan penipuan aplikasi binary option, salah satunya Binomo, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Pangeran Khairul Saleh menyatakan agar kepolisian utamakan usut laporan korban Binomo, dibanding mengurus aduan Indra Kesuma, afiliator broker Binomo. Baginya, laporan korban ini penting diusut karena kerugian kasus tersebut diperkirakan mencapai Rp2,4 miliar.
“Kepolisian wajib mengutamakan laporan korban dari platform transaksi investasi bodong ala binary option ini sebagai prioritas utama yang mesti dibela,” tutur Pangeran kepada Parlementaria, Rabu (9/2/2022).
Berdasarkan pernyataan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) yang diperolehnya, politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu menegaskan bahwa binary option seperti Binomo telah dianggap ilegal. Oleh karena itu, dirinya pun mendorong pihak kepolisian tidak menunda sekaligus segera mengusut tuntas transaksi investasi Binomo yang merugikan ribuan pengguna.
"Pihak kepolisian wajib usut tuntas operasional transaksi investasi Binomo ini yang disebutkan oleh Maru Nazara telah merugikan sekitar 5.000 orang nasabah. Apalagi disebutkan kerugian dari para nasabah ini berkisar dari puluhan juta sampai miliaran rupiah," tandas Pangeran.
Diketahui, laporan dugaan penipuan aplikasi trading Binomo telah teregister dengan nomor STTL/29/II/2022/BARESKRIM. Pelapor telah menyangkakan terlapor dengan melanggar Pasal 27 ayat (2) Undang-undang Transaksi Elektronik (UU ITE) tentang perjudian online. Tidak hanya itu, pelapor turut menyangkakan Pasal 28 ayat (1) UU ITE tentang berita bohong yang merugikan konsumen,beserta Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 tentang penipuan. (ts/sf)