Guspardi Gaus Setuju KPU Persingkat Masa Kampanye

07-02-2022 / KOMISI II
Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus. Foto: Andri/nvl

 

Sejumlah fraksi di DPR berpandangan Komisi Pemilihan Umum (KPU) perlu memperpendek durasi masa kampanye Pemilu 2024, sebagaimana dirilis baru-baru ini. Sehubungan dengan hal tersebut, Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus menilai bahwa yang terpenting adalah bagaimana supaya durasi masa kampanye pada Pemilu 2024 bisa dilakukan secara efisien dan efektif. Menurutnya, kalau bisa diperpendek kenapa harus diperpanjang. Ia juga menyatakan, tidak tepat kalau sosialisasi hanya bisa dilakukan saat masa kampanye. 

 

"Semua partai, baik partai politik lama maupun partai politik yang baru terbentuk memiliki kesempatan yang sama dalam melakukan sosialisasi tentang keberadaan partainya di tengah masyarakat. Proses sosialisasi tersebut sudah bisa dilakukan jauh hari sebelum pelaksanaan pemilu 2024. Tahapan kampanye hanyalah bentuk formal dari pengaturan masa kampanye yang dilakukan oleh KPU," ujar Guspardi, Selasa (8/2/2022).

 

Terkait sosialisasi kepada masyarakat, Guspardi menyampaikan, semua partai sudah melakukan sosialisasi jauh hari sebelum mendaftar ke KPU. "Kalau bicara partai politik baru, saat mereka membentuk dan melakukan deklarasi kepengurusan partainya,  itu kan juga merupakan  bentuk sosialisasi," ungkap Guspardi.

 

politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini mengingatkan, durasi masa kampanye harus mempertimbangkan situasi pandemi yang belum terkendali. Kalau masa kampanyenya panjang, maka terlalu berisiko menimbulkan peningkatan angka Covid-19. Kampanye yang panjang juga berisiko menimbulkan kerumunan yang justru akan mendiskreditkan kebijakan yang telah diambil oleh pemerintah mengenai pelaksanaan pemilu. 

 

"Bagaimanapun KPU sebagai penyelenggara Pemilu harus memperhitungkan juga bahwa pelaksanaan Pemilu ke depan tidak bisa diprediksi akan dapat terlaksana dalam keadaan normal. Karena pandemi Covid-19 belum bisa dipastikan kapan berakhir. Jadi jangan sampai menimbulkan klaster baru akibat pelaksanaan Pemilu serentak 2024," tegas legislator dapil Sumatera Barat II itu. 

 

Oleh karena itu, tambahnya, mengenai durasi kampanye yang perlu diatur oleh KPU, sebaiknya tidak lebih dari 60 hari. Namun, jika dirasa terlalu singkat, KPU bisa mempertimbangkan yg diusulkan oleh fraksi yang lain yaitu tidak lebih 90 hari. "Mempersingkat waktu kampanye juga akan memgefesienkan anggaran penyelenggara pemilu," pungkas Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI tersebut.

 

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dalam rapat kerja dengan Komisi II DPR akhir Januari lalu, mengusulkan masa kampanye maksimal 90 hari. Pertimbangannya, kalau masa kampanye terlalu lama dianggap akan melahirkan keterbelahan yang cukup lama di masyarakat. Akibatnya bisa berujung pada konflik. Apalagi, perkembangan teknologi dan media sosial dinilai mampu memaksimalkan kampanye peserta pemilu sehingga tak perlu masa kampanye yang panjang. (dep/sf)

BERITA TERKAIT
Khozin Soroti Lonjakan PBB-P2, Dorong Pemerintah Pusat Respons Keresahan Masyarakat
19-08-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta — Anggota Komisi II DPR RI, Muhammad Khozin, menyoroti fenomena kenaikan tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan...
Legislator Ingatkan Pemda Tak Gunakan Kenaikan Pajak untuk Dongkrak PAD
15-08-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi II DPR RI Deddy Sitorus menegaskan komitmennya dalam mengawasi kebijakan pemerintah daerah (pemda) yang berdampak...
Pemberhentian Kepala Daerah Ada Mekanisme yang Sudah Diatur Undang-Undang
15-08-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Bahtra Banong menjelaskan bahwa untuk memberhentikan Kepala daerah sama dengan pengangkatannya,...
Situasi Pati Telah Kondusif, Saatnya Energi Pemda Fokus untuk Pembangunan
15-08-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Polemik yang terjadi di Pati mulai mereda, khususnya usai pembatalan kenaikan PBB dan permohonan maaf dari Bupati...