Pembaharuan Hukum Nasional Sulit Dicapai Jika Pertahankan Hukum Kolonial

Anggota Komisi III DPR RI Muhammad Nasir Djamil saat rapat kerja dengan jajaran Kementerian Hukum dan HAM di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Rabu (2/2/2022). Foto: Jaka/nvl
Anggota Komisi III DPR RI Muhammad Nasir Djamil meminta kepada Menteri Hukum dan HAM RI Yasonna Laoly agar dapat berkolaborasi dalam menyelesaikan pembahasan RUU Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), RUU Pemasyarakatan, dan juga RUU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Menurutnya jika RUU tersebut tidak kunjung disahkan, maka sulit bisa mencapai pembaharuan hukum nasional.
"Sebab saya melihat upaya untuk pembaruan hukum nasional itu akan sulit untuk kita lakukan kalau kemudian kita tidak berusaha untuk merevisi dan memperbaiki hukum yang dibuat oleh kolonial ini," papar Nasir saat rapat kerja dengan jajaran Kementerian Hukum dan HAM di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Rabu (2/2/2022).
Politisi PKS ini berharap agar ketiga RUU tersebut bisa diselesaikan pada tahun 2022 ini, karena menurutnya hukum pidana nasional harus sejalan dengan hukum pidana secara universal. "Pak Menteri, saya pribadi berharap agar di tahun 2022 ini KUHP bisa kita selesaikan, Undang-Undang Pemasyarakatan bisa kita selesaikan, bahkan Hukum Acara Pidana pun seharusnya harus kita kerjakan," tandas Nasir.
Anggota Dewan dari dapil Aceh ini beranggapan kalau ketiga RUU tersebut tak kunjung diselesaikan, maka potensi kekacauan hukum masih akan terjadi. "Nah karena itu sekali lagi Pak Menteri, saya pribadi mengajak Pak Menteri agak kemudian KUHP, Pemasyarakatan, Hukum Acara Pidana kita itu bisa kita selesaikan dengan segala keterbatasan yang kita miliki hari ini," imbuh Nasir. (eko/sf)