Supriansa Sambut Baik Penandatanganan Perjanjian Ekstradisi Indonesia - Singapura

26-01-2022 / KOMISI III
Anggota Komisi III DPR RI Supriansa. Foto: Geraldi/Man

 

Anggota Komisi III DPR RI Supriansa menyambut baik disahkannya perjanjian ekstradisi antara Pemerintah Indonesia dengan Pemerintah Singapura. Menurutnya hal ini merupakan kabar baik bagi Bangsa Indonesia agar pelaku-pelaku korupsi yang bersembunyi di Singapura bisa segera ditemukan dan ditangkap.

 

"Jika yang ditandatangani adalah sebuah perjanjian ekstradisi, maka tentu ini adalah kabar baik bagi bangsa Indonesia agar pelaku-pelaku tindak pidana atau pelaku korupsi yang diduga bersembunyi di singapura bisa ditemukan oleh dua negara, begitu pula sebaliknya," kata Supriansa dalam keterangan pers yang diterima Parlementaria, Rabu (26/1/2022).

 

Pada Selasa (25/1/2022) lalu, Pemerintah Indonesia telah menandatangani Perjanjian Ekstradisi dengan Singapura di Bintan, Kepulauan Riau. Perjanjian yang dihadiri langsung oleh Presiden RI Joko Widodo dan Perdana Menteri Singapura Lee Hsien Loong ini berfokus pada penanganan tindak pidana lintas batas negara seperti korupsi, narkotika, dan terorisme.

 

Karena itu, lanjut Supriansa, dirinya mengapresiasi pemerintah, khususnya Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang telah berhasil mewujudkan perjanjian ini. "Tentu juga saya memberi apresiasi yang setinggi tingginya kepada pemerintah indonesia terkhusus bapak Presiden atas upaya yang baik ini," ujar politisi Partai Golkar itu.

 

Menurut Supriansa, pemerintah khususnya aparat penegak hukum bisa membuat daftar koruptor yang diburu. Namun, sifatnya harus rahasia agar targetnya tidak bisa lagi kabur. "Bisa (dibuat daftar koruptor) dan tidak perlu dipublikasi supaya tidak sembunyi targetnya," kata legislator dapil Sulawesi Selatan II tersebut.

 

Dalam kesempatan berbeda, Menteri Hukum dan HAM (Menkumham Yasonna Laoly menjelaskan, ruang lingkup Perjanjian Ekstradisi Indonesia-Singapura adalah kedua negara sepakat untuk melakukan ekstradisi bagi setiap orang yang ditemukan berada di wilayah negara diminta dan dicari oleh negara peminta untuk penuntutan atau persidangan atau pelaksanaan hukuman untuk tindak pidana yang dapat diekstradisi.

 

Selain itu, dengan adanya Perjanjian Ekstradisi Indonesia-Singapura diharapkan mampu mempersempit ruang gerak pelaku tindak pidana di Indonesia dalam melarikan diri. Pasalnya, Indonesia telah memiliki perjanjian dengan negara mitra sekawasan di antaranya Malaysia, Thailand, Filipina, Vietnam, Australia, Republik Korea, Republik Rakyat Tiongkok, dan Hong Kong. (hal/sf)

BERITA TERKAIT
Aparat Diminta Tindak Tegas Pelaku TPPO Anak yang Dieksploitasi Jadi LC
20-08-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta — Anggota Komisi III DPR RI, Gilang Dhielafararez merasa prihatin sekaligus geram menanggapi kasus eksploitasi seksual dan tindak...
Komisi III Minta KPK Perjelas Definisi OTT dalam Penindakan
20-08-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menekankan pentingnya kejelasan terminologi hukum yang digunakan Komisi Pemberantasan...
Martin Tumbelaka: KPK Harus Independen, Dorong Pencegahan dan Penindakan Korupsi
20-08-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI, Martin Tumbelaka menegaskan pentingnya menjaga independensi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sekaligus mendorong...
Rano Alfath Dorong Penguatan Kejaksaan untuk Pemulihan Aset Negara
20-08-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Rano Alfath menuturkan perampasan aset hasil tindak pidana korupsi dan pencucian...