Anggota Dewan Ingatkan Pemerintah Tak Terlalu Euforia dengan Realisasi Penerimaan Tahun 2021
.jpeg)
Anggota Komisi XI DPR RI Anis Byarwati saat menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi XI DPR RI dengan Dirjen Pajak Kementerian Keuangan dengan bahasan evaluasi dan capaian kinerja tahun 2021 dan rencana kerja tahun 2022, di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (24/1/2022). Foto: Tari/Man
Anggota Komisi XI DPR RI Anis Byarwati menyampaikan apresiasi atas capaian penerimaan pajak tahun 2021 lalu yang melebihi target. Namun ia mengingatkan agar pemerintah tidak cepat euforia dan perlu segera mencermati beberapa hal. Pertama, Anis menyampaikan bahwa masih banyak masyarakat Indonesia yang tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dikarenakan kondisi mereka yang berada dalam kemiskinan. Berdasarkan data yang dihimpunnya kondisi masyarakat yang extreme poor, moderate poor dan vulnerable yang sewaktu-waktu bisa turun menjadi poor jika di total jumlahnya mencapai 70 persen.
“Artinya hanya 30 persen masyarakat yang bisa dituntut membayar pajak. Melihat dari sisi makro, kita memiliki tugas besar untuk mensejahterakan masyarakat sehingga mereka tidak lagi dalam kondisi extreme poor atau moderate poor atau vulnerable, sehingga mereka berpotensi untuk menjadi wajib pajak,” jelas Anis saat menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi XI DPR RI dengan Dirjen Pajak Kementerian Keuangan dengan bahasan evaluasi dan capaian kinerja tahun 2021 dan rencana kerja tahun 2022, di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (24/1/2022).
Kedua, Anis menilai masih banyak hal yang harus dicermati, salah satunya, pemerintah harus waspada karena kenaikan harga komoditas tidak dipungkiri menjadi salah satu hal yang sedang menguntungkan posisi Indonesia saat ini. Namun masih banyak yang harus dilihat dan dipertimbangkan, bukan hanya kepada pencapaian target karena sementara memang ada beberapa kondisi yang saling terkait. "Apalagi saat ini pemerintah juga menghadapi tekanan pembiayaan utang dimana beban bunganya masih menjadi ancaman fiskal," kata Anis.
Lebih lanjut politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu menekankan bahwa tahun 2022 ini diharapkan menjadi tahun awal kebangkitan ekonomi dan kondisi pandemi Covid-19 diharapkan segera berakhir. Dalam situasi yang belum menentu, pemerintah sempat memberikan statement bahwa ada potensi peningkatan keterpaparan virus Covid-19 di bulan Maret atau April 2022.
Terakhir, Wakil Ketua Badan Akuntabilitas dan Keuangan Negara (BAKN) DPR RI ini mengingatkan kepada pemerintah terutama Dirjen Pajak untuk tetap konsisten tidak membebankan PPN terhadap barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan dan dikonsumsi oleh rakyat banyak, Juga atas jasa kesehatan medis, jasa pendidikan, jasa pelayanan sosial dan jasa lainnya.
Ia mengingatkan agar pemerintah konsisten dengan hal ini, karena berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, barang dan jasa tersebut menjadi barang dan jasa kena pajak, namun tidak dipungut/dibebaskan dari pengenaan pajak sebagian atau seluruhnya yang akan diatur dengan Peraturan Pemerintah. “Hal ini tentu dapat membuka ruang bagi Pemerintah untuk melakukan pengenaan tarif atas barang dan jasa tersebut,” pungkasnya. (ah/sf)